Permen dan SE Tidak Sinkron
Wakil Ketua DPRD Bangka Barat Markus mengatakan, ketika konsultasi masalah pemekaran desa ke Dirjen
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Wakil Ketua DPRD Bangka Barat, Markus mengatakan, ketika konsultasi masalah pemekaran desa ke Dirjen Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kemendagri, sempat mempertanyakan mengenai Permen Nomor 28 Tahun 2006.
Permen menyatakan tentang pembentukan, penghapusan, penghapusan, penggabungan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan, yang memperbolehkan adanya pemekaran desa. Tetapi SE Menteri Dalam Negeri Nomor No 140/418/PMD tentang moratorium pemekaran desa dan kelurahan, yang justru malah menyuruh menghentikan pembahasannya soal pemekaran desa.
"Usulan pemekaran di Bangka Barat, kan semua persyaratannya sudah lengkap sesuai Permendagri.
Tapi dengan SE ini kan meminta penghentian sementara, maka dengan hal
ini, kita juga minta kepastian hukum, sampai kapan moratorum dihentikan,
jawaban dari Kemendagri menunggu ketentuan lebih lanjut dan menunggu
selesainya pembahasan UU tentan desa yang baru, yang sekarang masih
digodok, tapi apa yang disampaikan Dirjen PMD Kemedagri baru secara
lisan saja," kata Markus kepada bangkapos.com Jumat (27/4/2012).
Ketika konsultasi tersebut, Markus juga menyampaikan ke Dirjen PMD
Kemendagri, bahwa permen dan SE itu tidak sinkron, kenapa di Permen
membolehkan pemekaran desa, tapi di SE malah diminta menunda pembahasan
raperda pemekaran desa.
"Yang jadi pertanyaan saya, kalau memang ada pembatasan atau moratorium, kenapa permen itu nggak dicabut saja. Alasan dari Dirjen, setiap pemekaran desa akan berdampak pada penambahan anggaran," jelas Markus.