Pemilihan Gubernur DKI
'Quick Count' Dilarang Selama Waktu Pencoblosan
Saat digelarnya pemilukada DKI Jakarta tanggal 11 Juli nanti, akan ada lembaga-lembaga yang menyelenggarakan quick count
Dahlia menjelaskan ada aturan yang menyebut dilarang dilakukan quick count saat waktu pencoblosan karena quick count dinilai dapat mempengaruhi masyarakat yang kebetulan belum atau hendak mencoblos.
"Quick count, polling, atau survei bisa menjadi bahan kecurigaan masyarakat dalam meproyeksikan hasil pemilihan. Hasil pemilihan yang sesungguhnya ada di KPU. Karena itu quick count tidak diperbolehkan selama pemungutan suara belum selesai," ujar Dahlia, Senin (30/4/2012) di Balai Kota.
Dikatakannya, jika waktu pemungutan suara misalnya sampai pukul 13.00 WIB, maka sampai jam tersebut dilarang diadakan quick count dan baru boleh disiarkan quick count setelah jam tersebut. "Kalau seluruh proses pemungutan suara sudah selesai, baru boleh di-publish hasil quick count," ungkapnya.