Rabu, 10 Juni 2026

Pemilihan Gubernur DKI

'Quick Count' Dilarang Selama Waktu Pencoblosan

Saat digelarnya pemilukada DKI Jakarta tanggal 11 Juli nanti, akan ada lembaga-lembaga yang menyelenggarakan quick count

Tayang:
Editor: suhendri
zoom-inlihat foto 'Quick Count' Dilarang Selama Waktu Pencoblosan
Tribun Jakarta/Eri Komar Sinaga
Gedung KPU DKI Jakarta di Jl Budi Kemulyaan, Jakarta Pusat, Rabu, (4/4/2012). KPU DKI Jakarta siap menerima Pasangan Independen Cagub dan Cawagub Faisal Basri, Biem Benjamin, dan Hendardji Supandji, Achmad Riza akan melengkapi kekurangan berkasnya, besok, Kamis (5/4/2012). (Tribun Jakarta/Eri Komar Sinaga)
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Saat digelarnya pemilukada DKI Jakarta tanggal 11 Juli nanti, akan ada lembaga-lembaga yang menyelenggarakan quick count. Mengenai hal ini, Ketua KPU DKI Dahlia Umar melarang segala bentuk quick count selama waktu pencoblosan.

Dahlia menjelaskan ada aturan yang menyebut dilarang dilakukan quick count saat waktu pencoblosan karena quick count dinilai dapat mempengaruhi masyarakat yang kebetulan belum atau hendak mencoblos.

"Quick count, polling, atau survei bisa menjadi bahan kecurigaan masyarakat dalam meproyeksikan hasil pemilihan. Hasil pemilihan yang sesungguhnya ada di KPU. Karena itu quick count tidak diperbolehkan selama pemungutan suara belum selesai," ujar Dahlia, Senin (30/4/2012) di Balai Kota.

Dikatakannya, jika waktu pemungutan suara misalnya sampai pukul 13.00 WIB, maka sampai jam tersebut dilarang diadakan quick count dan baru boleh disiarkan quick count setelah jam tersebut. "Kalau seluruh proses pemungutan suara sudah selesai, baru boleh di-publish hasil quick count," ungkapnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved