Sabtu, 13 Juni 2026

Masyarakat Baru Mampu Mencicil

Kenaikan besaran uang muka perumahan 30 % dinilai akan memberatkan masyarakat.

Tayang:
Editor: fitriadi
zoom-inlihat foto Masyarakat Baru Mampu Mencicil
bisnisukm.com
Ilustrasi
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kenaikan uang muka atau down payment perumahan sebesar 30 % yang ditetapkan Bank Indonesia (BI) lewat aturan loan to value (LTV) dinilai akan memberatkan masyarakat. Pasalnya, masyarakat kebanyakan tidak memiliki daya beli.

"Masyarakat itu tidak punya daya beli, tapi mereka baru mampu mencicil. Uang muka dinaikkan akan mengganggu kekuatan masyarakat saat mencicil," kata Presiden Direktur PT Bakrieland Development Tbk Hiramsjah S Thaib pada acara diskusi "Siasat Bank dan Pengembang untuk Menopang Daya Beli Konsumen" di Jakarta, Rabu (2/5/2012).

Hiramsjah mengatakan, terkait besaran uang muka serta angsuran, masyarakat masih sangat tergantung pada dukungan perbankan. Untuk itu, saat menghadapi resiko kredit macet atau NPL, bank perlu menerapkan manajemen resiko.

Dengan penerapan aturan ini, lanjut dia, dipastikan akan terjadi penundaan pembelian rumah selama enam bulan pertama.

"Kalau bicara penundaan, industri properti sudah tertunda sejak 1997 - 2004. Waktu krisis moneter negara lain bisa menyelesaikan kredit macet selama dua tahun, sementara di Indonesia baru selesai tahun 2004," katanya.

Ia mengatakan, properti mulai bangkit tahun 2009 dan stabil pada 2010.

"Sekarang, kondisi makro memungkinkan masyarakat percaya diri mengangsur rumah. Dengan kebijakan ini, konsumen berpikir ulang dan menunda membeli rumah," ujarnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved