Jumani: Rukan di Jalan Pemuda Dilengkapi IMB
Kepala Dinas PU Bangka Jumani menegaskan pembangunan 4 unit rumah kantor (rukan) di kawasan Jalan Pemuda Sungailiat sudah dilengkapi IMB.
Penulis: edwardi | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bangka Jumani menegaskan pembangunan 4 unit rumah kantor (rukan) di kawasan Jalan Pemuda Sungailiat sudah dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Bila nanti setelah selesai ternyata berubah fungsi menjadi rumah toko, maka bisa diambil tindakan karena izin awalnya untuk rumah kantor, bukan rumah toko," kata Jumani saat dikonfirmasi bangkapos.com di kantornya, Selasa (8/5/2012).
Jumani menegaskan, kedepan untuk merubah rukan menjadi izin ruko tidak mudah karena untuk ruko harus ada syarat lain seperti SIUP, SITU, dan lainnya.
"Tapi yang jelas saat ini izinnya untuk pembangunan rumah kantor," tandas Jumani.
Ditanya soal dugaan ada oknum pegawai Dinas PU yang bermain sehingga IMB rukan tersebut bisa keluar, Jumani belum menerima informasi soal itu.
Ia mengungkapkan proses IMB rukan itu keluar setelah melalui prosedur pengurusan izin antara lain, ada surat rekomendasi dari Lurah Parit Padang dan Camat Sungailiat. Syarat adminitrasi lainnya untuk IMB banguna itu sudah lengkap dan benar sehingga dikeluarkan IMB.
"Kalau tidak salah ada 4 unit rukan. Memang sepintas, melihat banyak masyarakat berasumsi itu bentuknya seperti ruko," ujar Jumani.
Jumani menambahkan, acuan untuk menerbitkan IMB adalah perda meliputi segala jenis bangunan, seperti rumah tinggal, tempat usaha, ruko, rukan, dan lainnya.