Selasa, 9 Juni 2026

Penuhi Hak Buruh

Buruh kita belum sejahtera. Tak dipungkiri itu. Demo dan protes besar-besaran buruh pada 1 Mei buktinya.

Tayang:
Editor: Dedy Purwadi
BURUH kita belum sejahtera. Tak dipungkiri itu. Demo dan protes besar-besaran buruh pada 1 Mei buktinya. Tak saja buruh atau pekerja di kota-kota besar di Pulau Jawa. Di Babel ini pun kondisi buruh tak jauh berbeda.

Temuan Serikat Pekerja Seluruh Indonesi (SPSI) Kabupaten Belitung memperkuat dugaan jika kesejahteraan kaum buruh itu masih jauh dari harapan. Sebanyak 60 persen dari 230 perusahaan di Belitung belum menjalankan sepenuhnya ketentuan upah. Perusahaan masih membayar upah pekerja mereka di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Artinya masih banyak pekerja yang mendapat gaji di bawah Rp1200.000 tiap bulan. Jika mengandalkan gaji saja, memenuhi kebutuhan rumah tangga saja tidak bakal cukup. Bahkan untuk kebutuhan sehari-hari si pekerja dengan harga kebutuhan sehari-hari yang tak pernah berkompromi.

Tak saja gaji, sekitar 50 persen dari perusahan tadi juga belum memenuhi hak-hak normatif pekerja, seperti memasukkan para karyawan mereka dalam program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek).

Jika temuan ini sudah valid, maka apa langkah berikutnya yang bisa dilakukan. Kalaulah memang komitmennya pembangunan itu untuk kesejahteraan rakyat, maka amanat undang undang ketenagakerjaan itu wajiblah dijalankan. Artinya pemerintah melalui dinas terkait bekerja ekstra menjalankan undang undang ini.
Kita memaklumi jika peran pengawas tenaga kerja di Belitung sangatlah tidak layak. Benar pula masalah ketenagakerjaan itu tak serta merta soal gaji. Hanya saja, gaji atau upah dan istilah lainnya persoalan yang substansial para pekerja kita. Upah sesuai ketentuan saja yang dibenahi. Pemerintah juga berperan memproteksi kaum pekarja sebagai bagian dari rakyat. Dalam program intstansi juga sudah ada prioritas yang wajib dikejar.

Kendala terbatasnya tenaga memang benar. Bukan berarti mendiamkan saja persoalan yang mendasar dari nasib tenaga kerja kita itu.

Kita bersyukur, masalah tenaga kerja di Belitung ini masih sangat terjaga. Buruh kita tidak grasa-grusu. Tapi tidak ada jaminan jika suatu saat persoalan buruh di Belitung ini akan mencuat dan menimbulkan gejolak. Sebelum itu terjadi, perlu diantisipasi. Manfaatkan situasi yang kondusif itu untuk memenuhi hak-hak dasar buruh seerti diamanatkan undang-undang. Jangan didiamkan. Pihak perusahaan semesti sadar, bahwa ada ancaman dan sanksi bila tak menjalankan amanat itu. Investasi anda telah menyerap tenaga kerja.

Investasi itu juga membantu rakyat. Hanya saja karyawan adalah bangian dari keluarga besar, hak-hak mereka selayaknya dipenuhi. Untuk dinas terkait tunjukkan kewibawaan sebagai institusi yang dipercaya untuk melindungi hak-hak rakyat. Demikian dengan para wakil rakyatnya. Jangan sibuk urusan pelesiran dengan label study banding. Anda digaji rakyat, selayaknya anda tidak duduk saja. Kawal hak-hak rakyat yang teraniaya.(*)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved