DPRD Mulai Bahas Raperda RTRW Beltim 2012-2031
Rancangan peraturan daerah (raperda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) 2012-2031
BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Rancangan peraturan daerah (raperda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) 2012-2031 segera dibahas di DPRD Beltim.
Raperda RTRW tersebut disampaikan Bupati Beltim Basuri T Purnama bersama tiga raperda lainnya dalam rapat paripurna DPRD Beltim, Rabu (9/5/2012).
Tiga raperda lainnya yang disampaikan Bupati Beltim tersebut yakni raperda penyertaan modal pada PT Bank Sumsebabel, raperda sumbangan pihak ketiga, dan raperda tentang penambahan penyertaan modal pada PDAM Kabupaten Beltim tahun anggaran 2012.
"Raperda RTRW ini merupakan arah tindakan yang harus ditetapkan, untuk mencapai tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten Beltim di masa yang akan datang," ungkap Basuri.
Tujuan dari penataan ruang wilayah ini merupakan perwujudan arah ruang wilayah kabupaten, yang ingin dicapai dalam kurun waktu 20 tahun ke depan.