Kamis, 11 Juni 2026

TPP DPPKAD Basel Bisa Melemahkan Kinerja PNS Lain

Pemerhati budaya Basel Rusmin menilai Perbup Bupati Basel Nomor 16 bisa melemahkan kinerja PNS SKPD lain.

Tayang:
Penulis: Iwan Satriawan | Editor: fitriadi
zoom-inlihat foto TPP DPPKAD Basel Bisa Melemahkan Kinerja PNS Lain
bangkapos.com/iwan s
Rusmin
Laporan Wartawan Bangka Pos, Iwan Satriawan

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pemerhati budaya Bangka Selatan (Basel) Rusmin menilai Peraturan Bupati (Perbup) No 16 Tahun  2012 yang mengatur Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) PNS merupakan bentuk permarginalan terhadap pembangunan dan pengistimewaan terhadap salah satu SKPD.

Kebijakan ini, kata Rusmin akan bermuara kepada pelemahan kinerja para PNS di SKPD lain yang berujung pada kerugian untuk masyarakat.

"Intinya Perbup ini amat merugikan masyarakt dan myenangkan SKPD tertentu. Apakah ini tujuan kelahiran Bangka Selatan," kata Rusmin kepada bangkapos.com, Selasa (8/5/2012).

Rusmin khawatir terbitnya Perbup tersebut menimbulkan keresahan para PNS diluar DPPKAD Basel.

"TPP bagi PNS DPPKAD itu memfaktakan paradigma pyelenggara daerah masih berflatform pada uang dan melalaikan kinerja berbasis prestasi. Bagaimana mungkin dengan PAD hanya belasan miliar TPP untuk Kepala DPPKAD mencapai Rp 0,5 juta/bulan  dan yang terendah untuk staf CPNS Gol 2 sebesar Rp 1,2 juta.," papar Rusmin.

Menurutnya TPP tersebut  kalau dikomparasikan sama dengan TTP di kabupaten daerah Kalimantan dan Riau yang PAD-nya berkisar Rp 500 miliar sampai Rp 2 triliunan.

"Lolosnya Perbup ini menggambarkan kepada kita bahwa pengawasan bidang administrasi sangat lemah. Sedikitnya 7 pejabat eselon 2 mulai dari Asisten, Sekda hingga Staf Ahli harusnya mengawal," kata Rusmin.

Berdasarkan Perbup Basel Nomor 16 tersebut, TPP yang diterima PNS yang berkerja di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) jumlahnya berlipat ganda daripada PNS di SKPD lain.

Seorang Kabid di DPPKAD Basel dalam sebulan menerima TPP Rp 5,7 juta atau lebih besar dari TPP yang diterima kepala dinas di SKPD lain. Belum  lagi untuk kepala dinas DPPKAD mencapai Rp 10,5 juta dan sekretaris Rp 7 juta.

TPP yang Perbupnya ditandatangani tanggal 12 Maret tersebut saat ini sudah diterima masing-masing PNS dengan sistem rapel terhitung  dari bulan Januari-April.


TPP PNS dalam Perbup Basel No 16 Tahun 2012

* Bupati/pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah Rp 17,5 juta
* Wakil Bupati Rp 15 juta
* Sekda Rp 12,5 juta
* Kepala SKPD selaku PPKD/ bendahara umum daerah Rp 10,5 juta
* Sekretaris Rp 7 juta
* Kabid Rp 5,75 juta
* Kasi Kasubag Rp 4,8 juta
* Staf golongan III Rp 3,1 juta
* Staf golongan II Rp 2,25 juta
* Staf CPNS gol III Rp 1,7 juta
* Staf CPNS gol II Rp 1,25 juta

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved