Rabu, 10 Juni 2026

KPK Tahan Mantan Dirjen ESDM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (10/5/2012), menahan mantan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi

Tayang:
Editor: suhendri
zoom-inlihat foto KPK Tahan Mantan Dirjen ESDM
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (10/5/2012), menahan mantan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jacobus Purwono, di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta.

Jacobus adalah tersangka dua kasus dugaan korupsi ESDM, yakni kasus pengadaan sistem listrik tenaga matahari untuk rumah tangga (solar home system) tahun 2007-2008, dan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya tahun 2009.

"KPK melakukan upaya penahanan kepada JP (Jacobus Purowono) untuk waktu 20 hari ke depan di Rutan Salemba," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP saat dihubungi, Kamis.

Menurut Johan, penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Jacobus dibawa ke Rutan Salemba dengan mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. Dia tampak pasrah ditahan KPK.

"Ya nggak apa-apa," katanya. Saat ditanya apakah ada keterlibatan atasan Jacobus dalam kasus ini, Jacobus hanya berucap "Nanti juga ketahuan".

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya tahun 2009, Jacobus ditetapkan sebagai tersangka bersama pejabat pembuat komitmen, Ridwan Sanjaya. Pada 6 Maret 2012 lalu, Ridwan divonis enam bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 150 miliar.

Jacobus diduga bersepakat soal harga dengan vendor dan terjadi penggelembungan harga dalam pelaksanaannya. Sedangkan dalam kasus dugaan korupsi SHS, Jacobus ditetapkan sebagai tersangka bersama pejabat pembuat komitmen, Kosasih. Atas dugaan korupsi yang dilakukan keduanya itu, negara telah dirugikan Rp 119 miliar.

Kosasih maupun Jacobus diduga menerima hadiah berupa uang dari perusahaan rekanan yang mencapai Rp 4,6 miliar. Ditemukan pula bukti penggelembungan anggaran proyek tersebut.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved