Polemik TPP DPPKAD Basel Berlanjut
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Basel Samsir membantah pihak DPRD Basel menyetujui penetap
Penulis: Iwan Satriawan |
BANGKAPOS.COM,BANGKA--Sekretaris Fraksi PKS DPRD Basel Samsir membantah pihak DPRD Basel menyetujui penetapan TPP bagi pejabat dan PNS pengelola keuangan Basel dalam Perbup Nomor 16 Tahun 2012.
Pasalnya, kata Samsir pihak DPRD Basel telah berapa kali mengingatkan agar besaran TPP itu diperbaiki.
"Namun setelah kami memberikan masukan secara pribadi maupun secara
lembaga Perbup itu tetap dikeluarkan, itu hak preogatif Pemkab dalam
membuat Perbup. Kami menolak, jika dianggap kami sudah memberikan
persetujuan sebagaimana klaim dari DPPKAD," papar Samsir, Jumat (11/5).
Ia menjelaskan tambahan penghasilan kepada pegawai (TPP) memang dapat
diberikan kepada PNS sesuai Permendagri No 59 tahun 2007 pasal 39 ayat 1. Yaitu berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan
kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan
ketentuan perundanga-undangan. Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud
dilakukan pada pembahasan KUA.