Kamis, 11 Juni 2026

TPP Besar, Banyak PNS Ingin Pindah ke DPPKAD Basel

Besarnya tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) bagi pejabat dan PNS di lingkungan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan

Tayang:
Penulis: Iwan Satriawan | Editor: suhendri
Laporan Wartawan Bangka Pos, Iwan Satriawan

BANGKAPOS.COM , BANGKA -- Besarnya tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) bagi pejabat dan PNS di lingkungan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) yang diatur dalam Perbup No 16 Tahun 2012,  hingga saat ini masih menjadi buah bibir di kalangan PNS Pemkab Basel.

Betapa tidak, untuk pejabat golongan III B di DPPKAD Babel setiap bulannya mendapatkan TPP Rp 3 juta. Belum lagi TPP seorang sekretaris di DPPKAD Basel per bulan Rp 7 juta atau lebih tinggi dari TPP kepala dinas di satuan kerja perangkat daerah lain. Sementara PNS lain di lingkungan Pemkab Basel, seperti di kelurahan, TPP hanya Rp 1 juta lebih.


"Kami di kelurahan golongan III B TPP-nya 1 juta lebih. Di DPPKAD TPP-nya hampir tiga kali lipat yaitu 3 juta. Padahal kalau dilihat sama saja kerjanya, malah kita di kelurahan ini kadang harus siap 24 jam," ungkap salah seorang PNS di salah satu Kelurahan di Kecamatan Toboali yang enggan disebutkan namanya, Senin (14/5).

Menurutnya, dengan tingginya TPP yang diterima PNS di DPPKAD Basel, saat ini banyak PNS berniat minta pindah ke DPPKAD.

"Lebih baik kami ini di DPPKAD saja, kerja sama tapi TPP-nya jauh lebih besar, belum lagi upah pungut (UP) yang mereka terima. Seharusnya untuk TPP tersebut harus ada anasilis jabatan dan beban kerja dulu baru ditetapkan besarannya," jelasnya.

Terpisah, salah seorang pejabat di lingkungan Pemkab Basel mengatakan dengan adanya ketimpangan nilai TPP tersebut tidak menutup kemungkinan para PNS nantinya ramai-ramai mengajukan pindah ke DPPKAD.

"Yang jelas ketimpangan tersebut membuat kinerja PNS di SKPD lain menurun. Ini bisa kita rasakan sejak terbitnya Perbup tentang TPP tersebut," ungkapnya sembari wanti-wanti agar namanya tidak ditulis.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved