Kamis, 11 Juni 2026

Kerja Sama Smelter perlu Disetujui Dirjen ESDM

Pengolahan dan pemurnian hasil penambangan yang diproduksi oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Tayang:
Laporan wartawan Bangka Pos, Rusmiadi
BANGKAPOS.COM
, BELITUNG -- Kepala Bidang Pertambangan Umum, Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Beltim, Suparta menjelaskan tentang mekanisme dari proses kerjasama dalam bidang pertambangan. Utamanya, terkait pengolahan dan pemurnian hasil penambangan yang diproduksi oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi. Disamping, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi. 

Hal tersebut dikatakan dapat dilakukan secara langsung atau melalui kerja sama, dengan pemegang IUP operasi produksi khusus untuk pengolahan dan atau pemurnian (smelter).

"Jadi harus ada persetujuan dari dirjen, dalam kerja sama antara pemegang IUP, IUPK operasi dengan pemegang IUP operasi produksi khusus (smelter), untuk keperluan pengolahan dan pemurnian. Bila badan usaha dari pemegang IUP dan IUPK operasi produksi, tidak sama dengan badan usaha pemegang IUP operasi produksi khsusus (smelter)," ungkap Suparta kepadabangkapos.com, Rabu (15/5/2012).

Menurutnya, sebelum melakukan kerja sama untuk pengolahan dan atau pemurnian, antara pemegang IUP dan IUPK operasi produksi, dengan pemegan IUP operasi produksi khusus, terlebih dulu harus mendapatkan persetujuan dari direktur jenderal (dirjen) atas nama menteri energi sumber daya mineral (ESDM).

Berdasar Permen esdm nomor 7 tahun 2012 berkaitan peningakatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral. Termasuk juga dalam hal pengolahan pemurnian mineral non logam, seperti zirkon.
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved