Rabu, 10 Juni 2026

BKD Panggil Pegawai tak Masuk Kerja

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Pangkalpinang akan memanggil pegawai yang tidak masuk kerja (absen) pada hari Senin (21/5/2012).

Tayang:
Editor: fitriadi
Laporan Wartawan Bangka Pos, Gilang Puspita

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Pangkalpinang akan memanggil pegawai yang tidak masuk kerja (absen) pada hari Senin (21/5/2012).

"Pegawai yang bersangkutan akan dimintai keterangan soal alasan ketidakhadirannya di kantor," kata Kepala BKD Pemkot Pangkalpinang, Julpian kepada bangkapos.com, Senin (21/5/2012).

Julpian menegaskan ada sanksi bagi pegawai tidak masuk kantor tanpa alasan yang tidak jelas. Namun sebelum sanksi diberikan, BKD akan melihat apakah yang bersangkutan sudah masuk dalam tindakan pelanggaran atau indipliner.

"Kalau mengenai sanksi, perjalanannya masih panjang. Kita akan lihat nanti apakah mereka cuti, keluar, dan sebagainya. Nanti yang tidak masuk itu akan dipanggil menghadap kepala BKD," kata Julpian.

Julpian menjelaskan, dalam pemberian sanksi, pihaknya tetap mengacu kepada PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai.

"Kalau baru satu hari (tidak masuk, red) belum ada sanksinya, hanya kita beri peringatan saja, tapi itu pun ada aturannya," ujar Julpian.

BKD hari ini akan mengumpulkan absensi pegawai di lingkungan Pemkot.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved