Rabu, 10 Juni 2026

Bukti Pengeluaran Dana SPPD Harus Dilampirkan

Dana surat perintah perjalanan dinas (SPPD) harus dipertanggungjawabkan dengan melempirkan bukti pengeluaran.

Tayang:
Editor: fitriadi
zoom-inlihat foto Bukti Pengeluaran Dana SPPD Harus Dilampirkan
bangkapos.com/rusmiadi
Ahmadni
Laporan Wartawan Bangka Pos, Rusmiadi

BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Kepala Inspektorat Daerah Belitung Timur Ahmadni menegaskan dana surat perintah perjalanan dinas (SPPD) harus dipertanggungjawabkan dengan melampirkan bukti pengeluaran.

Verifikasi dari pelaporan  pertanggungjawab dana SPPD tersebut ada di Penataan Keusahaan Keuangan (PKK) setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Tahun anggaran 2011 lalu,  dana SPPD menggunakan sistem high cost atau dengan jumlah tertinggi berdasarkan bukti pengeluaran. Dalam pertanggungjawabannya melampirkan bukti bill hotel tempat mengunap, boarding pass keberangkatan maupun kedatangan, serta bukti pengeluaraan lainnya selama keperluan dinas luar daerah," jelas Ahmadni kepada bangkapos.com, Senin (21/5/2012).

Ahmadni mengatakan pengaturan terhadap dana SPPD diatur dalam peraturan bupati. Terjadinya kecurangan atau tidak dalam hal dana SPPD, tergantung  pegawai yang melakukan perjalanan dinas luar.

"Dalam hal pengawasan ada sistem pengendalian atau pengawasan di internal SKPD itu sendiri yang harus jalan. Karena setiap laporan pertanggungjawaban dana SPPD diverifikasi di Penata Keusahaan Keuangan yang ada di SKPD," tandas Ahmadni.

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved