Bukti Pengeluaran Dana SPPD Harus Dilampirkan
Dana surat perintah perjalanan dinas (SPPD) harus dipertanggungjawabkan dengan melempirkan bukti pengeluaran.
BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Kepala Inspektorat Daerah Belitung Timur Ahmadni menegaskan dana surat perintah perjalanan dinas (SPPD) harus dipertanggungjawabkan dengan melampirkan bukti pengeluaran.
Verifikasi dari pelaporan pertanggungjawab dana SPPD tersebut ada di Penataan Keusahaan Keuangan (PKK) setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Tahun anggaran 2011 lalu, dana SPPD menggunakan sistem high cost atau dengan jumlah tertinggi berdasarkan bukti pengeluaran. Dalam pertanggungjawabannya melampirkan bukti bill hotel tempat mengunap, boarding pass keberangkatan maupun kedatangan, serta bukti pengeluaraan lainnya selama keperluan dinas luar daerah," jelas Ahmadni kepada bangkapos.com, Senin (21/5/2012).
Ahmadni mengatakan pengaturan terhadap dana SPPD diatur dalam peraturan bupati. Terjadinya kecurangan atau tidak dalam hal dana SPPD, tergantung pegawai yang melakukan perjalanan dinas luar.
"Dalam hal pengawasan ada sistem pengendalian atau pengawasan di internal SKPD itu sendiri yang harus jalan. Karena setiap laporan pertanggungjawaban dana SPPD diverifikasi di Penata Keusahaan Keuangan yang ada di SKPD," tandas Ahmadni.