Dirlantas: Edukasi 80 Persen, Tindakan Hukum 20 Persen
Bangkapos.com - Jumat, 25 Mei 2012 09:50 WIB

bangkapos.com/asmadi
Dirlantas Polda Babel, Kombes Ai Afriandi
Berita Terkait
- Puluhan Warga Pangkalpinang Kena Tilang
- Puluhan Motor Masih Tertahan di Polres
- Truk Sampah Milik Pemkab Beltim Ditilang Polantas
- Satlantas Keluarkan Blangko Teguran
- Petugas LLAJ Razia Mobil di Pagarawan
- Dahlan Gembok Mobil Parkir Sembarangan
- Indriani Dapat Helm Baru dari Polantas
- Pengendara Harus Lengkapi Seluruh Ranmornya!
- Selama OSS, Polisi Tetap Melakukan Penegakan Hukum
- Ditlantas Polda Babel Segera Gelar OSS 2012
Laporan Wartawan Bangka Pos, Asmadi P S
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bangka Belitung (Babel) Kombes Ai Afriandi menyebutkan, Operasi Simpatik Satam (OSS) 2012 yang akan dilaksanakan bulan depan lebih mengedepankan edukasi untuk seluruh masyarakat agar dapat berbudaya tertib lalu lintas.
"Pada kegiatan OSS ini tetap akan dilakukan penegakan hukum, namun lebih mengedepankan edukasi kepada masyarakat dalam tertib berlalu lintas. Kita juga mendepankan tindakan premtif, preventif dan disiplin," ucapnya, Kamis (24/5/2012).
Ai menjelaskan, penegakan hukum terhadap pengendara saat digelarnya OSS akan dilakukan bila ditemukan pelanggaran yang sangat berbahaya, yakni dapat menimbulkan atupun membahayan keselamatan orang lain dan dirinya sendiri.
"Jadi dalam kegiatan OSS ini, untuk mengedepankan edukasi itu porsinya 80 persen dan tindakan hukum 20 persen," tukasnya.
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bangka Belitung (Babel) Kombes Ai Afriandi menyebutkan, Operasi Simpatik Satam (OSS) 2012 yang akan dilaksanakan bulan depan lebih mengedepankan edukasi untuk seluruh masyarakat agar dapat berbudaya tertib lalu lintas.
"Pada kegiatan OSS ini tetap akan dilakukan penegakan hukum, namun lebih mengedepankan edukasi kepada masyarakat dalam tertib berlalu lintas. Kita juga mendepankan tindakan premtif, preventif dan disiplin," ucapnya, Kamis (24/5/2012).
Ai menjelaskan, penegakan hukum terhadap pengendara saat digelarnya OSS akan dilakukan bila ditemukan pelanggaran yang sangat berbahaya, yakni dapat menimbulkan atupun membahayan keselamatan orang lain dan dirinya sendiri.
"Jadi dalam kegiatan OSS ini, untuk mengedepankan edukasi itu porsinya 80 persen dan tindakan hukum 20 persen," tukasnya.
Penulis : asmadi
Editor : suhendri
Sumber : bangkapos.com
Rekomendasi Facebook
