Sertifikat Tanah Bisa Digugat ke Pengadilan
Bila penerbitan sertifikat tanah milik Sian Sugito di kawasan Bumi Perkemahan (Buper) eks Tambang 23 Kelurahan Parit Padang
Penulis: edwardi | Editor: suhendri
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Bila penerbitan sertifikat tanah milik Sian Sugito di kawasan Bumi Perkemahan (Buper) eks Tambang 23 Kelurahan Parit Padang Sungailiat dianggap bermasalah, maka masyarakat bisa mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Proses yang bisa menyatakan sertifikat tanah itu dicabut atau tidak adalah pihak pengadilan. Bila sertifikat itu bermasalah bisa saja digugat ke pengadilan," kata Martony SM, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka saat ditemui bangkapos.com, Rabu (23/5/2012) di kantornya.
Dijelaskannya, melihat data-data yang ada di arsip BPN, sertifikat tanah seluas 11.000 m2 atas nama Sian Sugito itu sudah sesuai dengan angka-angka ukur yang dilakukan kelurahan dan kecamatan.
"Pihak BPN selanjutnya memproses untuk pembuatan sertifikat sesuai dengan angka-angka ukur kelurahan. Untuk saat ini berdasarkan data-data yang ada secara administrasi sudah sesuai dengan angka-angka ukur itu," tukasnya.
Ditegaskannya, dari dokumen yang ada prosesnya sudah sesuai dengan aturan. Informasinya tanah itu milik PT Timah yang sudah diserahkan kepada Pemkab Bangka.
"Kita akan pelajari dan tindaklanjuti lagi dokumen yang ada, biarlah kalau proses pidananya mau berjalan," ujarnya.
Diakuinya, untuk sertifikat tanah yang sudah diterbitkan BPN di kawasan Buper itu baru ada atas nama Sian Sugito saja, yang lain belum ada.