Miranda Takkan Ungkap Si "Sponsor" Penyuapan
Bangkapos.com - Sabtu, 2 Juni 2012 12:12 WIB
Share |
Miranda.JPG
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Tersangka Miranda Goeltom di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, saat datang untuk menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Jumat (1/6/2012). Usai diperiksa, Miranda ditahan di ruang tahanan KPK.

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan, Miranda Goeltom, akan tetap mengaku tidak tahu siapa pihak yang menjadi "sponsor" penyuapan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangkan Miranda. Salah satu pengacara Miranda, Andi Simangungsong mengatakan, kliennya tidak akan mengungkapkan hal yang memang tak diketahuinya.

"Tanya ke KPK, mau Miranda jawab jujur atau bohong? Kalau jujur, jangan paksa Miranda menjawab apa yang dia tidak tahu," kata Andi saat dihubungi, Sabtu (2/6/2012).

Andi ditanya apakah Miranda mau bekerja sama dengan KPK mengungkap "sponsor" di balik pembelian cek perjalanan senilai Rp 24 miliar yang menjadi alat suap dalam kasusnya. KPK mengakui kesulitan mencari bukti yang mengarah pada si "sponsor".

Menurut Andi, Miranda memang tidak tahu soal "sponsor" yang disebut-sebut mendanai pembelian cek perjalanan tersebut. Selama menjalani pemeriksaan di KPK, katanya, Miranda telah bekerja sama dengan mengungkapkan semua hal yang diketahuinya kepada penyidik.

"Untuk menjadi justice collaborator, Miranda setuju, dalam pengertian memberikan semua keterangan yang diperlukan, sudah dilakukan dalam pemeriksaan. Kalau menurut KPK harus mengungkapkan apa yang tidak dilakukan Ibu Miranda, itu keliru," kata Andi.

"Coba lihat saja berkas-berkas yang ada, dari mana cek itu mengalir, dari mana orang yang mengalirkan cek itu. KPK kan punya berkas, coba diteliti," katanya lagi.

KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka atas dugaan turut serta atau menganjurkan Nunun Nurbaeti memberi suap ke sejumlah anggota DPR 1999-2004 terkait pemilihan DGS BI 2004 yang dimenangkan Miranda. Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara dalam kasus ini.

Jumat (1/6/2012), KPK menahan Miranda demi mempercepat proses penyidikan. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Jumat, mengatakan, pada prinsipnya, KPK ingin membongkar semua pihak yang terlibat.

"Berbagai informasi yang dikonfirmasi dalam pemeriksaan terdahulu pada sidang-sidang dan keterangan saksi-saksi untuk Miranda akan diklarifikasi ulang," katanya.

Namun, sejauh ini KPK belum menemukan bukti yang mengarah pada si "sponsor". "Belum ada bukti-bukti yang dimiliki KPK terkait keterlibatan pihak lain yang menjadi 'sponsor; suapnya," kata Bambang.

Editor : suhendri
Sumber : Kompas.com


Rekomendasi Facebook