Rabu, 10 Juni 2026

Johan : Permen 28 Ancam Babel

Pengusaha tambang timah Johan Murod mengatakan jika Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2009

Tayang:
Laporan Wartawan Bangka Pos, Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM, BANGKA --
 Pengusaha tambang timah Johan Murod mengatakan jika Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2009 tetap berlaku maka akan menjadi ancaman untuk perekonomian Bangka Belitung.

Menurutnya jika kemitraan pengambangan hingga operasi produksi dihentikan maka akan mengamcam ekonomi Bangka Belitung. Sehingga menurutnya pembatalan Permen tersebut mesti dilakukan.

"Bisa dilihat saat moratorium ekspor timah dua bulan pasar sepi, bank sepi rakyat menjerti. Apalahi kemitraan dimatikan dalam penambangan maka akan mengancam kestabilan perekonomian yang berdampak pada keamanan," kata Johan.

Mengapa demikian, karena 70 persen total produksi balok timah berasal dari tambang rakyat. Timah yang diproduksi dibeli oleh kolektor timah yang menjadi mitra perusahaan smelter.

"Rakyat untung, perusahaan untung dan BUMN untung. Jika kemitraan dihentikan maka perekonomian kepulauan Babel Kiamat," kata Johan.
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved