Polisi Pergoki Pengerit Tuang BBM ke Jeriken
Penindakan penyalahgunaan BBM juga dilakukan jajaran Polres Bangka Selatan (Basel).
Penulis: Iwan Satriawan | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Penindakan penyalahgunaan BBM juga dilakukan jajaran Polres Bangka Selatan (Basel).
Sebanyak 42 jerigen bensin dan 9 jerigen solar, Minggu (17/6) pagi diamankan jajaran Satreskrim Polres Basel di wilayah pekuburan umum Tionghoa Desa Puput Kecamatan Toboali.
Selain BBM jenis bensin dan solar, polisi juga mengamankan dua tersangka Aon warga Kampung Bukit Toboali dan dan Manto warga Ampera Toboali.
Satu unit truk milik Aon dan satu unit kijang minibus milik Manto juga diamankan ke Mapolres Basel.
Kasatreskrim Polres Basel AKP Andi Rahmadi seizin Kapolres AKBP M Yusup mengungkapkan para tersangka tertangkap saat memindahkan BBM dari tangki mobil ke jeriken.
"Penangkapan BBM ilegal ini menindaklanjuti perintah Wakapolda Babel untuk penindakan pengerit BBM," ujar Andi Rahmadi kepada bangkapos.com, Kamis (21/6/2012).
Menurutnya, modus penyalahgunaan BBM tersebut sama dengan yang terjadi di wilayah lain di Pulau Bangka yaitu dengan membeli bensin dan solar dari SPBU menggunakan mobil, lalu dipindahkan ke jerigen untuk dijual kembali.
"Tersangka akan menjual. BBM dalam jerigen ke Desa Penutuk dan bahan bakar mesin tambang. Mereka beli minyak solar satu tangki mobil 380 ribu," jelas Andi.
Andi menegaskan penertipan BBM di wilayah Basel merupakan operasi rutin dan akan dilanjutkan dengan sasaran para pengerit serta penampung BBM tanpa izin.
"Tsk dikenakan UU Migas tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang migas," tegasnya.
Ditanya mengenai pengawasan di SPBU yang ada di Bangka Selatan, Andi Rahmadi mengatakan selain menggelar patroli rutin, pihaknya juga menempatkan personil 3 sampai 5 orang anggota disetiap SPBU.
"Tiap SPBU ada satu perwira yang mengawasi," pungkas Andi Rahmadi.