Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dessy dan Yohannes
Bangkapos.com - Selasa, 26 Juni 2012 18:12 WIB
Berita Terkait
- Hakim Tak Datang, Sidang Korupsi Bibit Ditunda
- Yohannes dan Dessy Ajukan Banding
- Suami Divonis 5 Tahun, Indah Langsung Menangis
- Dessy: Seperti Melempar Sampah ke Orang Lain
- Saksi Ahli: Kasus Pupuk Termasuk Hubungan Hukum Perdata
- Saksi Ahli: Pengadaan Pupuk PT Timah Menyimpang
- Maya Kembali Singgung Laporan Fiktif
- Reza Terpaksa Buat Laporan Fiktif
- Tukijan: Kesalahan Dessy Hanya Administratif
- Polda: Penangkapan Dessy Sudah Sesuai Prosedur
Laporan Wartawan Bangka Pos, Gilang Puspita
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Majelis Hakim menolak eksepsi dua terdakwa tindak pidana korupsi dalam pengadaan pupuk Poleno dan pupuk kompos PT. Timah Tbk, Dessy Rostiyati dan Yohannes Sutanta.
Majelis Hakim yang diketuai Artha Theresia Silalahi pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara yang dinilai merugikan negera Rp 7,432 miliar tersebut.
"Namun ini bukan berarti terdakwa sudah dinyatakan bersalah, masih ada kesempatan untuk pemanggilan saksi-saksi," kata Artha pada terdakwa Yohannes Sutanta dalam persidangan tindak pidana korupsi, di Pengadilan Negeri Pangkalpinang,, Selasa (26/6/2012).
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan perbuatan Johannes sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selain itu dalam dakwaan kesatu subsidair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 3 Jo Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dessy sendiri mendapat dakwaan yang serupa.
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Majelis Hakim menolak eksepsi dua terdakwa tindak pidana korupsi dalam pengadaan pupuk Poleno dan pupuk kompos PT. Timah Tbk, Dessy Rostiyati dan Yohannes Sutanta.
Majelis Hakim yang diketuai Artha Theresia Silalahi pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara yang dinilai merugikan negera Rp 7,432 miliar tersebut.
"Namun ini bukan berarti terdakwa sudah dinyatakan bersalah, masih ada kesempatan untuk pemanggilan saksi-saksi," kata Artha pada terdakwa Yohannes Sutanta dalam persidangan tindak pidana korupsi, di Pengadilan Negeri Pangkalpinang,, Selasa (26/6/2012).
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan perbuatan Johannes sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selain itu dalam dakwaan kesatu subsidair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 3 Jo Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dessy sendiri mendapat dakwaan yang serupa.

Penulis : gilang
Editor : suhendri
Sumber : bangkapos.com
Rekomendasi Facebook
