Ardian Desak Pemkab Beltim Bertindak
Penambangan pasir timah dekat jalan raya Dusun Seberang terkesan tidak lagi memperhatikan aturan.
BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Anggota DPRD Belitung Timur Ardian mengatakan aktivitas penambangan pasir timah dekat jalan raya Dusun Seberang Desa Selinsing Kecamatan Gantung terkesan tidak lagi memperhatikan lingkungan dan aturan pertambangan.
"Di dalam aturannya kan sudah jelas tidak boleh kurang dari 100 meter (dari jalan umum). Bahkan dalam ketentuan peraturan bupati kita kan sudah dijelaskan mengenai aturan main pertambangan itu tidak boleh dekat fasilitas umum, apalagi itu kan jalan umum," ungkap Ardian kepada bangkapos.com di DPRD Beltim, Selasa (24/7/2012).
Anggota dewan dari Partai Hanura ini juga menyangsikan sejauh mana pengawasan dari pihak terkait termasuk Distamben Beltim dan PT Timah Tbk terhadap penambangan yang dilakukan Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) selaku mitra PT Timah Tbk (KKMM).
"Sebelumnya saya sempat meninjau ke lokasi tersebut. Bisa dibayangkan jika nanti terjadi musibah akibat aktivitas penambangan di lokasi itu. Dikhawatirkan akan mengancam kondisi jalan setempat, bisa-bisa roboh," kata Ardian.
Ardian
mengharapkan pihak terkait segera menindaklanjuti persoalan tersebut.