Rabu, 10 Juni 2026

PTUN Jakarta Tolak Gugatan

Hasil putusan sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (2/8/2012)

Tayang:
Penulis: edwardi |
Laporan Wartawan Bangka Pos, Edwardi
BANGKAPOS.COM, BANGKA --
Hasil putusan sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (2/8/2012) akhirnya  menolak gugatan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) versi Kementerian PU (Pekerjaan Umum)  yang menggugat LPJKN versi UU atau ADRT (Graha Arteri) atas penggunaan hak paten atas logo LPJKN.

Majelis hakim menolak seluruh gugatan LPJKN versi Kementerian PU, dan mengembalikan penggunaan nama LPJKN (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional) dan hak paten atas logo  LPJKN kepada LPJKN versi UU (Graha Arteri).

Hal ini diungkapkan Haidar Hamim, Ketua Umum Gabpeknas Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui siaran pers kepada Bangkapos.com, Kamis (2/8/2012) sore.

Terpisah Ketua LPJKD Provinsi Kepulauan Babel versi UU/ADRT, Agung Setiawan yang dihubungi Bangkapos.com mengatakan pihaknya selalu mengikuti keputusan yang ditetapkan LPJKN pusat.

Terpisah Ketua LPJKD Provinsi Kepulauan Babel versi Kementrian PU, Bel Menara Olo Malau yang dikonfirmasi via HP mengaku belum mengetahui hasil sidang terakhir PTUN Jakarta mengenai masalah ini.

"Saya belum tahu bagaimana perkembangan terakhirnya, sekarang ini saya sedang rapat, maaf ya pak," kata Bel.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved