Rabu, 10 Juni 2026

Saksi: Miranda Tak Pernah Iming-Imingi Hadiah

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia

Tayang:
Editor: suhendri
zoom-inlihat foto Saksi: Miranda Tak Pernah Iming-Imingi Hadiah
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom
Laporan Ardhanareswari AHP

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Miranda Swaray Goeltom, hari ini, Rabu (9/8/2012). Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi.

Sidang tersebut menghadirkan tiga orang saksi, yaitu Paskah Suzetta, Dudhie Makmun Murod, dan Endhin J. Soefihara. Ketiganya adalah mantan anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004.

Dalam sidang itu, ketiga saksi tak mengakui adanya iming-iming hadiah dari Miranda untuk memilihnya pada pemilihan DGS BI tahun 2004.

Miranda tak menanggapi kesaksian ketiganya pada sidang tersebut . "Saya akan menanggapi dalam pembelaan saja, terima kasih," kata pakar ekonomi itu, di ruang sidang tipikor di Jakarta, Rabu (29/8/2012).

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (3/8/2012) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum. Saksi yang akan diusahakan dihadirkan adalah Endhin, Paskah, Hamka Yandhu, Arie Malangjudo.

Miranda diduga membagikan cek perjalanan (travel check) pada sejumlah anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 agar memilih dirinya sebagai DGS BI kala itu.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved