Selasa, 9 Juni 2026

Bambang Pertanyakan Target Avanti

Mantan Pengurus Pengcab PSSI Kabupaten Bangka Barat, Bambang Setiabudi, mempertanyakan target dan sasaran yang akan dituju Avanti

Tayang:
Editor: suhendri
Laporan Wartawan Bangka Pos, Riyadi

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Mantan Pengurus Pengcab PSSI Kabupaten Bangka Barat, Bambang Setiabudi, mempertanyakan target dan sasaran yang akan dituju Avanti Shahab, hingga melaporkan pengurus Persibabar ke Polda Babel, dengan laporan dugaan penggelapan dana gaji dan kontrak pemain Rp 486 juta.

"Saudaraku Avanti dan kawan-kawan, niat, sasaran dan target mana yang dituju, apakah personal, klub, atau dunia persepakbolaan Bangka Barat yang dibidik. Apakah ini murni pemikiran dan sikap Avanti dan kawan-kawan atau akibat bias terkontaminasi dari pemikiran lain, dan banyak lagi pertanyaan-pertanyaan elementer yang terbangun yang hanya bisa dijawab dengan kejujuran dan nurani Avanti dan kawan-kawan," kata Bambang kepada bangkapos.com, Senin (1/10/2012).

"Sebab keputusan proses hidup kita saat ini tentu akan berbias pada perjalanan hidup kita selanjutnya, termasuk perjalanan kita di dunia sepakbola," lanjutnya.

Oleh sebab itu, kata Bambang, masih ada ruang islah atau rujuk, yakni kembali meletakkan muara persoalan ke materi solusi, yang dituangkan dalam rapat mediasi oleh DPRD Kabupaten Bangka Barat. "Tentu lebih bermakna dan bermartabat meskipun sepintas perlu pengorbanan harkat pribadi. Sebab islah juga harus dapat menetralisir opini negatif publik yang terlanjur terbangun, misalnya dalam bentuk permohonan maaf langsung ke personal, bersangkutan dan permohonan maaf publik melalui media yang sama ketika pelaporan tersebut dipublikasikan," tuturnya.

Kalaupun akan terus bersentuhan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), kata Bambang, maka orang yang diputus bebas oleh pengadilan dapat melaporkan orang yang dahulu melaporkannya dengan tuduhan melakukan tindak pidana pengaduan palsu atau pengaduan fitnah.

"Hal ini apabila ternyata si pelapor sudah tahu dari awalnya bahwa laporan atau pengaduan tersebut adalah palsu, pidana ini diatur dalam pasal 317 ayat (1) KUH, barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena
pengaduan fitnah dengan pidana penjara maksimum 4 tahun," sebutnya.

Jadi, kata Bambang, dalam hal ini titik beratnya adalah adanya pengaduan atau pemberitahuan palsu. Artinya harus dibuktikan bahwa si pelapor sudah mengetahui bahwa pengaduan yang dia lakukan adalah tidak benar, namun ia tetap mengajukan laporan tersebut dengan maksud untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.

"Sebagai saudara seperjuangan tentu menjadi hal lumrah bagi saya untuk
menyampaikan hal ini, sebagai pembelajaran proses hidup pribadi dan syukur bisa untuk orang banyak. Karena memang banyak hal yang jauh dari sempurna dan memuaskan, termasuk dalam dunia persepakbolaan, tinggal bagaimana kita melakoninya," jelas Bambang.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved