Rabu, 10 Juni 2026

DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan

Kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah diberlakukan sejak Rabu (10/10/12).

Tayang:
Editor: fitriadi
zoom-inlihat foto DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan
Sabrina Asril
Suasana kantor Satuan Manunggal Administrasi Satu Atap (Samsat) Jakarta Selatan yang ada di kompleks Polda Metro Jaya.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah diberlakukan sejak Rabu (10/10/12). Apakah kebijakan ini berdampak pada meningkatnya inisiatif masyarakat untuk mengurus pajak kendaraan bermotor mereka?

"Belum," jawab Yogie, Ketua Unit Samsat Jakarta Selatan lewat pesan singkatnya, Kamis (11/10/12).

"Sejauh ini animo masyarakat belum terlihat melonjak. Mungkin karena masih banyak yang belum mengetahui tentang kebijakan tersebut," tutur Yogie.

Karenanya, ujar Yogi, dinas pajak juga terus melakukan sosialisasi ke masyarakat mengenai hal ini.

Penghapusan denda PKB ini dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta sebagai bentuk sosialisasi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 77 Tahun 2012 tanggal 5 Juli 2012 mengenai pemberian pengurangan PKB dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta penghapusan sanksi administrasi.

Kebijakan ini juga tercantum dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 134 Tahun 2012 tanggal 19 September 2012 tentang perubahan atas Pergub No 77 Tahun 2012.

Selain penghapusan denda PKB, kebijakan baru ini juga memberikan potongan pokok sebesar 25 persen per tahun untuk para wajib pajak dan pembebasan bea balik nama bagi wajib pajak yang hendak mengganti nama kepemilikan kendaraannya. Adapun masa berlaku kebijakan ini sampai 28 Oktober 2012 mendatang.

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved