Suami Divonis 5 Tahun, Indah Langsung Menangis
Istri Yohannes, Indah Wati langsung keluar ruang sidang Pengadilan Tipikor Pangkalpinang
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Istri Yohannes, Indah Wati langsung keluar ruang sidang Pengadilan Tipikor Pangkalpinang usai mendengar vonis majelis hakim terhadap suaminya, terdakwa kasius korupsi pengadaan pupuk PT Timah Tbk, Kamis (18/10/2012).
Indah melampiaskan emosinya dengan tak henti-hentinya menangis.
"Kita terzalimi kalau kayak gini, Pak Andi jadi gimana ini Pak Andi," kata Indah kepada pengacara suaminya, Andi F Simangunsong.
Yohannes mengaku dirinya sama sekali tidak mengerti terhadap tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. Menurutnya, niatnya mengirim pupuk lebih banyak dari orderan hanya untuk jaga-jaga jika terjadi hal- hal yang tidak diinginkan saat proses pengiriman barang.
"Yang dipermasalahkan adalah kelebihan pengiriman barang yang katanya tidak profesional, padahal ini untuk jaga-jaga," ucapnya.
Menurut Yohannes putusan majelis hakim sama sekali tidak melihat fakta persidangan. Dalam proses penawaran pupuk, ia disebut-sebut mempunyai hubungan kerja sama dengan terdakwa lainnya, Dessy.
"Padahal surat penawaran surat tujuannya ke PT. Timah, ya pasti ada u.p (unit yang dituju). Saya kenalnya Bu Dessy, jadi kirimnya ke Bu Dessy," ucapnya.
Dessy dan Yohannes Irawan Sutanta, divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang dengan pidana kurungan selama lima tahun, serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan, dan diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 1,85625 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah keputusan tetap. Bila kedua terdakwa tidak memiliki uang maka harta bendanya dirampas negara dan bila tidak mencukupi diganti kurungan selama dua tahun.