Yohannes dan Dessy Ajukan Banding
Merasa tidak puas dengan putusan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang, para terdakwa
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Merasa tidak puas dengan putusan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang, para terdakwa kasus korupsi pengadaan pupuk PT Timah Tbk, Yohannes dan Dessy, langsung manyatakan banding.
"Walau tadi kita bilang pikir-pikir, tapi selanjutnya kita akan banding," kata kuasa hukum Dessy, Tukijan Keling, Kamis (18/10/2012).
Dikatakan Tukijan, kliennya sama sekali tidak menerima uang dari proses pengadaan pupuk tersebut. "Bisa dibilang Bu Dessy ini adalah korban, kesalahannya hanya tidak memenuhi mitra usaha PT Timah," katanya.
Hal senada diungkapkan Yohannes. Bahkan ketika ditanya oleh majelis hakim, setelah konsultasi dengan penasihat hukumnya, ia langsung menyatakan banding.
"Kami akan buktikan di tingkat selanjutnya, bahwa pengadaan dari pupuk kompos ini tidak melanggar aturan. Seandainya ada peraturan yang dianggap majelis dilanggar, tidak ada kaitannya dengan kerugian negara," kata penasihat hukum Yohannes, Andi F. Simangunsong.
Andi menyebutkan, dalam fakta persidangan pupuk kompos telah dikirm dan sesuai dengan permintaan serta spesifikasinya. "Seharusnya ada hubungan sebab akibat dengan kerugian negara, karena faktanya pupuk sudah disuplai dan menurut majelis hakim tidak ada yang tidak sesuai spesifikasi. Pupuk pun sudah dinikmati oleh PT Timah dan tidak ada perintah majelis untuk mengembalikan pupuk kepada terdakwa seperti pertama kali disuplai. Artinya pupuk itu diterima kepada PT. Timah," ujarnya.
Dessy dan Yohannes Irawan Sutanta, divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang dengan pidana kurungan selama lima tahun, serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan, dan diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 1,85625 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah keputusan tetap. Bila kedua terdakwa tidak memiliki uang maka harta bendanya dirampas negara dan bila tidak mencukupi diganti kurungan selama dua tahun.