Tenaga Kerja perlu Ikut Program Kesehatan
Perusahaan wajib memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK)
Tayang:
Penulis: Fitri Wahyuni |
Laporan wartawan Bangka Pos, Agus Nuryadhyn
BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Perusahaan wajib memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) kepada karyawannya. Utamanya, bagi perusahaan yang tidak mempunyai klinik atau rumah sakit.
BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Perusahaan wajib memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) kepada karyawannya. Utamanya, bagi perusahaan yang tidak mempunyai klinik atau rumah sakit.
"Dalam UU Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek,
Wajib hukumnya perusahaan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada
tenaga kerja," jelas Budiono Kepala Cabang PT Jamsostek Bangka Belitung
kepada Bangkapos.com, Rabu (5/12/2012).
Menurut Budiono, pelayanan yang diberikan dari perusahaan dengan Jamsostek, maka wajib ikut program JPK.