Sabtu, 13 Juni 2026

Tenaga Kerja perlu Ikut Program Kesehatan

Perusahaan wajib memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK)

Tayang:
Penulis: Fitri Wahyuni |
Laporan wartawan Bangka Pos, Agus Nuryadhyn
BANGKAPOS.COM, BANGKA--
Perusahaan wajib memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) kepada karyawannya. Utamanya, bagi perusahaan yang tidak mempunyai klinik atau rumah sakit.

"Dalam UU Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek,  Wajib hukumnya perusahaan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada tenaga kerja," jelas Budiono Kepala Cabang PT Jamsostek Bangka Belitung kepada Bangkapos.com, Rabu (5/12/2012).

Menurut Budiono, pelayanan yang diberikan dari perusahaan dengan Jamsostek, maka wajib ikut program JPK.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved