Selasa, 9 Juni 2026

Komnas HAM Ingatkan Densus 88 Antiteror

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan kepolisian khusunya Densus 88 Antiteror Polri melakukan

Tayang:
zoom-inlihat foto Komnas HAM Ingatkan Densus 88 Antiteror
net
ilustrasi
BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan kepolisian khusunya Densus 88 Antiteror Polri melakukan tindakan represif terhadap terduga teroris di Poso, Sulawesi Tengah. Hal tersebut hanya akan memicu kebencian masyarakat terhadap Polri.

Tentu saja apa yang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri sangat mengkhawatirkan anggota kepolisian yang bertugas di Poso selama ini. Dengan tewasnya enam anggota kepolisian di Poso selama November-Desember 2012 menimbulkan perasaan tidak aman dikalangan aparat organik (polisi yang sebelumnya sudah ditugaskan di Poso).

“Aparat organik di sana kahawatir akan ada korban-korban baru dari kalangan mereka yang akan menyusul,” kata Ketua Tim Penanganan Tindak Terorisme di Poso Komnas HAM, Siane Indriani dalam jumpa persnya yang dihadiri tribunnews.com di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2013).

Kata Siane, para aparat organik di Poso mengkhawatirkan bila cara represif terus dilakukan di Poso, maka akan membuat masyarakat semakin antipati terhadap Polisi.

“Dalam jangka panjang bukan tidak mungkin masyarakat akan menumpahkan kemarahan ini kepada aparat organik yang bertugas di Poso,” katanya.

Hasil temuan tim khusus yang diturunkan Komnas HAM tehadap penanganan tindak terorisme di Poso, terang Siane dapat disimpulkan dua hal.

Pertama, bahwa tindakan penanganan tindak terorisme di Poso pada saat ini, terdapat dugaan kuat penembakan mati secara tidak prosedural terhadap seorang terduga teroris serta kekerasan terhadap sejumlah korban salah tangkap. “Ini perlu penanganan dengan segera,” ujarnya.

Kedua, dalam penanganan tindak pidana terorisme terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan di bidang HAM.

Sebelumnya, Kapolri Jendral Polisi Timur Pradopo pun mengakui bahwa dalam memberantas terorisme di Poso tidak cukup dengan penegakan hukum semata, tetapi perlu diimbangi dengan upaya sosialisai faham deradikalisasi.

"Penanganan teror di Poso dan daerah konflik lainnya kita perlukan peran serta masyarakat, bicara teror bukan bicara kejahatan biasa, terutama ada perjuangan-perjuangan yang dia (teroris) perjuangkan. Kalau dengan penegakan hukum tidak menyelesaikan masalah," kata Timur.

Ia menekankan pentingnya upaya preemptif dan preventif supaya paham-paham radikal yang menjurus terhadap upaya tindakan terorisme bisa diatasi lebih awal. Untuk itulah, peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sangat dibutuhkan.

"Kita kerja sama dengan BNPT. Memang anggarannya ada di sana, penegakan polisi saja tidak akan selesai, Penegakan hukun harus diikuti dengan tindakan preventif, preentif dengan jalan menyadarkan mereka bahwa di negara pancasila itu tidak mungkin terwujudkann intinya preentif perlu dioptimalakan," kata Kapolri.

Meskipun demikian Timur menegaskan karena di Poso ada pelanggaran hukum yang dilakukan kelompok teroris, maka penegakan hukum yang dilakukan kepolisian tidak akan berhenti. supaya kelompok tersebut tidak berkembang.

"Penyampaian kaitan dengan pembinaan kerjasama dengan BNPT, Polri bagian dari pembinaan, serta seiring dan sejalan antara penegakan hukum dengan pembinaan," ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved