Jumat, 29 Mei 2026

Elvian Tegaskan Retribusi Sesuai Perda

Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora)

Tayang:
Laporan Wartawan Bangka Pos Gilang Puspita
BANGKAPOS.COM
, BANGKA--Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Pemkot Pangkalpinang, Akhmad Elvian mengatakan tarif retribusi yang ditetapkan untuk kawasan Pasir Padi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Pangkalpinang.

Berdasarkan Perda nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum untuk tempat hiburan dan olahraga di Pasir Padi ditetapkan Rp 500 ribu.

"Retribusi itu sudah sesuai Perda, kalau mau berusaha harus ikut aturan," kata Akhmad Elvian kepada bangkapos.com, Jumat (8/2/2013).

Dikatakan Elvian, kawasan Taman Sari termasuk cagar budaya, sehingga tidak diperbolehkan untuk usaha yang bersifat komersil.
"Lapangan Voli di Taman Sari termasuk kawasan cagar budaya, sehingga tidak diperbolehkan," ujar Elvian.

Sebelumnya pemilik usaha penyewaan mainan anak-anak mengatakan pihaknya sudah diperbolehkan untuk berusaha di Lapangan Voli Taman Sari oleh Pemkot.

Sementara pemilik usaha penyewaan odong-dong, Rizal mengeluh tak mampu membayar retribusi menyewa tempat di Pasir Padi. Tarif retribusi yang ditetapkan Pemkot sebesar Rp 500 ribu setiap hari tak sesuai dengan pendapatkan yang diperolehnya.
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved