Diduga Cabul, Oknum Anggota Dewan Dilaporkan
MHA (44), oknum anggota Komisi A DPRD Sampang asal Desa Samaran
BANGKAPOS.COM, SURABAYA - MHA (44), oknum anggota Komisi A DPRD Sampang asal Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Sampang, Madura mengaku sengaja menikahi siri para korbannya untuk menghindari dosa.
"Semuanya saya nikah siri terlebih dulu supaya tidak dosa. Soalnya, kalau hanya berhubungan seperti itu kan berdosa," jawab anggota dewan yang juga pengusaha sandal tersebut saat ditemui di Polda Jatim, Senin (15/4/2013).
Oknum anggota dewan ini mengaku hanya dua kali melakukan aksi cabul tersebut.
Namun, dalam penyelidikan terungkap bahwa sudah ada sembilan korban. Meski yang melapor baru tiga orang pelajar.
Diketahui, oknum anggota dewan cabul ini juga telah memiliki istri dan dikaruniai tiga orang anak dari pernikahannya.
Sekarang, ia harus mendekam di dalam penjara dengan jeratan pasal 81 dan 82 UU RI nomor 23 tentang Perlindangan anak. Junto pasal 2 atau pasal 7 UU RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
"Termasuk dua wanita yang menyuplai para korban kepada tersangka juga dijerat dengan pasal yang sama," ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib.