Rabu, 10 Juni 2026

Memutus Ketidakadilan Buruh

TANGGAL 1 Mei merupakan peringatan hari buruh sedunia. Peringatan tersebut sebagai simbol perlawanan buruh terhadap ketidakadilan yang dirasakan.

Tayang:
Editor: Dedy Purwadi
Oleh: Triyono
Peneliti pada Bidang Ketenagakerjaan Pusat Penelitian Kependudukan LIPI

TANGGAL 1 Mei merupakan peringatan hari buruh sedunia. Peringatan tersebut sebagai simbol perlawanan buruh terhadap ketidakadilan yang dirasakan. 
Namun demikian esensi yang lebih penting adalah apakah perjuangan buruh selama ini telah menuju ke pintu gerbang kemenangan berupa kesejahteraan.
Bara jauh dari panggang api mungkin analog tersebut yang tepat untuk menggambarkan kondisi buruh saat ini khususnya di Indonesia. Hal tersebut dapat diamati dengan masih rendahnya upah buruh di Indonesia dibandingkan dengan negara lain khususnya di kawasan ASEAN. Bahkan yang lebih memprihatinkan adalah buruh murah dijual oleh pemerintah untuk menarik investasi.

Kemudian pertanyaan muncul, apakah dengan upah murah akan menjamin pihak investor tertarik untuk menanam modalnya. Sama sekali, penulis katakan tidak tepat. Promosi tenaga murah merupakan pemutarbalikkan fakta bahwa buruh murah mampu menyedot daya pikat investor. Karena investor dalam menanam modalnya tidak hanya mempertimbangkan satu aspek saja, namun dari berbagai aspek seperti kondisi keamanan, birokrasi dan keadaan perekonomian.

Selain dibayar murah buruh Indonesia juga mengalami tantangan yang luar biasa dengan adanya tsunami globalisasi. Tsunami  globalisasi tersebut langsung maupun tidak langsung akan mempengaruhi kondisi buruh. Globalisasi sebagai sebuah tren merupakan keniscayaan, namun jika tidak mampu mengimbanginya maka akan menggulung siapapun yang menghadang. Dalam konteks tersebut buruh merupakan aktor utama yang  menjadi korban globalisasi. Untuk mengatasi hal tersebut maka diperlukan upaya yang kuat baik dari pemerintah, parlemen, pengusaha maupun buruh sendiri. Diperlukan kebijakan yang berani dari pemerintah untuk melindungi buruh dan pengusaha lokal.

Namun demikian hingga saat ini kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah belum mampu mengatasi tsunami globalisasi. Akibatnya dampaknya dapat dirasakan hingga saat ini, sehingga pemerintah, buruh belum mampu memutus rantai ketidakadilan terhadap kaum buruh. Justru posisi buruh semakin terjepit. Hal ini dapat diamati dengan adanya kebijakan import, perlindungan produk lokal yang belum maksimum serta promosi upah murah. Upah buruh murah sebenarnya dapat dihindari jika pemerintah mampu memutus biaya siluman, birokrasi yang efisien dan menyediakan infrastruktur yang memadai bagi investor.

Jika kebijakan tersebut mampu dilaksanakan maka promosi upah buruh rendah dapat dihindari. Pertanyaan kemudian muncul, apakah pemerintah mampu dan berani melaksanakan berbagai kebijakan tersebut? Jika kebijakan tersebut tidak  dilaksanakan maka gelombang aksi buruh setiap 1 Mei tidak dapat dihindari. Untuk itu diperlukan strategi yang elegan dalam memutus rantai ketidakadilan terhadap kaum buruh.

Strategi pertama adalah penyadaran kelas. Penyadaran kelas ini bukan berarti untuk memberontak terhadap kaum pengusaha. Namun bertujuan untuk menyadarkan bahwa kaum buruh memiliki hak memperoleh kehidupan yang layak. Selain itu dalam proses penyadaran kelas ini dilakukan dengan persuasi berupa dialog-dialog. Sehingga ketika terjadi perselisihan antara buruh dan pengusaha tidak berujung kepada aksi pemogokan.

Berdasar data ILO jumlah pemogokan pada tahun 2010 berjumlah 192 kejadian. Pemogokan ini tentunya akan membawa citra yang buruk di kalangan investor. Dan saat inipun buruh Indonesia terkenal aktif  berdemo dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia Tenggara. Dengan adanya proses penyadaran ini diharapkan buruh menjunjung tinggi nilai-nilai dalam perundingan. Namun demikian pihak pengusaha juga harus memberikan hak buruh yang semestinya didapatkan. Karena biasanya aksi demo dilakukan jika perundingan mengalami jalan buntu dan buruh merasa dirugikan.

Strategi kedua adalah peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia. Karena Sumber Daya Manusia memegang kunci dalam persaingan global. Jika peningkatan kapasitas ini dapat dilakukan maka  membawa konsekuensi, buruh akan semakin tinggi posisi tawarnya terhadap perusahaan. Sehingga buruh Indonesia memiliki daya saing.

 Dalam menyongsong peningkatan daya saing inipun sebenarnya pemerintah dalam hal ini Kemenakertrans telah mengeluarkan kebijakan. Hal tersebut ditandai dengan keluarnya Permenakertrans No. 8 Tahun 2012 tentang tata cara penetapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia. Jika peningkatan kompetensi pekerja dapat berjalan, maka peningkatan upah buruh akan terjadi. Namun jika kondisi SDM pekerja masih rendah maka daya tawarnya pun rendah.

Berdasar data BPS tahun 2009-2011 kondisi pendidikan angkatan kerja yang memiliki berpendidikan SMP kebawah mencapai 68 persen selebihnya lulusan SMA keatas. Melihat kondisi tersebut maka tidak mengherankan jika buruh Indonesia digaji murah karena tidak mampu bersaing di pasar global.

Kemudian strategi ketiga adalah peran pemerintah dalam melindungi tenaga kerja Indonesia. Peran pemerintah tersebut dapat berupa pengetatkan syarat-syarat terhadap tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia. Karena jika tidak ada langkah tersebut maka akan terjadi tsunami PHK besar-besaran karena pekerjaan yang seharusnya dapat dilakukan oleh tenaga kerja Indonesia diganti tenaga asing.

Kemudian adanya perlindungan dan pengawasan yang intensif terhadap pelaksanaan peraturan tenaga kerja. Karena berdasar pengalaman research penulis, pengawasan selama ini masih lemah karena dengan dalih kekurangan pengawas jika dibandingkan dengan jumlah perusahaan yang diawasi. Selain kekurangan pengawas, permasalahan lain yang ditemukan adalah yang menjadi petugas bukan sesuai dengan bidangnya. Hal ini karena adanya otonomi daerah, sehingga daerah dengan leluasa memindahkan petugas pengawas ke bidang lainnya.

Selanjutnya jika berbagai strategi tersebut dapat dijalankan maka niscaya penguatan hak buruh akan terjadi. Dan outputnya upaya  memutus rantai ketidakadilan terhadap kaum buruh dapat diminimalisir baik bagi buruh perempuan maupun laki-laki. Namun jika semua element baik buruh, pengusaha dan pemerintah tidak menyadari posisi dan peranan masing-masing serta haknya maka upaya untuk memutus rantai ketidakadilan bagi kaum buruh hanya menjadi sebuah utopia.(*)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved