Andre Bacakan Pledoi Sendiri
Terdakwa Andreas alias Andre (17), membela diri tanpa pengacara.
Tayang:
Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Terdakwa Andreas alias Andre (17), membela diri tanpa pengacara. Surat pembelaannya (pledoi), ia bacakan sendiri di hadapan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Herbert Harefa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungailiat, Citra, Senin (6/5/2013) siang di PN Sungailiat.
Hakim Tunggal, Herbert Hareva ditemui bangkapos.com usai sidang, Senin (6/5/2013) siang, mengaku tak dapat berkomentar apa-apa karena ia bukanlah Kahumas Pengadilan itu.
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Terdakwa Andreas alias Andre (17), membela diri tanpa pengacara. Surat pembelaannya (pledoi), ia bacakan sendiri di hadapan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Herbert Harefa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungailiat, Citra, Senin (6/5/2013) siang di PN Sungailiat.
Hakim Tunggal, Herbert Hareva ditemui bangkapos.com usai sidang, Senin (6/5/2013) siang, mengaku tak dapat berkomentar apa-apa karena ia bukanlah Kahumas Pengadilan itu.
"Wah..saya tak boleh memberikan keterangan langsung. Nanti sama Kahumas saja (Kahumas Heneng Pujadi, baru saja dimutasi ke PN Jember)," elaknya.
Sebelummya, Andre dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 114 (1), Pasal 114 (1), Pasal 127 (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo UU Nomor 3 RI Tahun 1997 tentang perlindungan anak.