Rabu, 10 Juni 2026

Dana Pembahasan Raperda Babel Rp 3-4 M Setahun

Pemerintah Provinsi Babel mengalokasikan dana sekitar Rp 3-4 miliar setiap tahun untuk dana pembahasan reperda.

Tayang:
Editor: fitriadi
Laporan Wartawan Bangka Pos, Respi Leba

BANGKA POS.COM, BANGKA - Pemerintah Provinsi Babel mengalokasikan dana sekitar Rp 3-4 miliar setiap tahun untuk dana pembahasan rancangan peraturan daerah.

Data yang dihimpun Bangkapos.com, tahun 2009 dialokasikan dana Rp 4,1 miliar, 2010 Rp 3,9 miliar, 2011 Rp 4,615 miliar, 2012 Rp 5,609 miliar dan 2013 dialokasikan Rp 3,716 miliar.

Sekretaris DPRD Babel, Latip Pribadi, kepada Bangkapos.com, Selasa (7/5/2013) menjelaskan bahwa dana pembahasan raperda digunakan untuk proses pembahasan raperda hingga pengesahan menjadi peraturan daerah.

Dana tersebut termasuk digunakan untuk studi banding serta konsultasi ke pihak kementerian serta lembaga terkait yang berhubungan reperda yang sedang dibahas.

Latip menambahkan dana yang digunakan setiap perda tergantung tingkat kesulitan masing-masing perda. Misalnya perda CSR, dilakukan tiga kali studi banding, studi banding pertama sekitar Rp 49 juta, kedua Rp 61 juta, ketiga Rp 60 juta sehingga total perda CSR bisa menghabiskan dana sekitar Rp 170 juta.

Menurut Latip, tidak semua alokasi dana pembahasan raperda habis digunakan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved