Hidayat Akhirnya Divonis 7 Bulan 15 Hari
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang akhirnya menjatuhkan hukuman kepada Hidayat.
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang akhirnya menjatuhkan hukuman kepada Hidayat (36) warga Kelurahan Air Itam, Pangkalpinang, selama 7 bulan 15 hari dan denda 2 bulan subsider 2 bulan kurungan dalam sidang, Selasa (7/5/2013).
Hidayat menerima putusan itu saat Ketua Majelis Hakim, FX Heru S menanyakan ia menerima atau tidak vonis tersebut.
“Iya, pak. Saya terima,” kata Hidayat.
Majelis hakim menilai Hidayat bersalah telah menambang timah tanpa izin. Saat ditangkap anggota Polda Babel beberapa waktu lalu, Hidayat sedang menambang. Barang bukti berupa sekitar 1 kilogram pasir timah dan 1 unit mesin TI bukan miliknya diamankan polisi. Bukti-bukti itu lah yang kemudian dibawa ke pengadilan hingga ia divonis 7 bulan 15 hari penjara potong masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.
Putusan majelis hakim terhadap Hidayat lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 1 tahun penjara. Karenanya jaksa belum bisa menerima vonis majelis hakim. Jaksa masih berpikir dulu untuk menerima putusan tersebut.
“Kita masih pikir-pikir dulu,” ujar jaksa penuntut umum, Hendriyansah dari Kejari Pangkalpinang menjawab pertanyaan majelis hakim.
Hidayat tampak tak mengerti istilah hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Ketua Majelis Hakim Heru S kemudian mencoba menjelaskan kepadanya.
“Anda dijatuhi hukuman 7 bulan 15 hari penjara. Dendanya Rp 1 juta. Kalau dendanya tidak dibayar, diganti dengan penjara 2 bulan. Apa Anda mengerti,” tanya Heru disambut anggukan kepala oleh Hidayat.