Masa Bos-bos Timah Itu Divonis Ringan
Ita merasa lega saat mendengar suaminya sudah divonis majelis hakim.
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ita (35) warga Kelurahan Air Itam, Pangkalpinang, merasa lega saat mendengar suaminya sudah divonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (7/5/2013).
Ia hanya pasrah mendengar vonis yang dijatuhkan kepada suaminya Hidayat. Hidayat divonis bersalah dan dihukum 7 bulan 15 hari penjara potong masa tahanan, serta denda Rp 1 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kepada Bangkapos.com, Ita mengungkapkan dirinya lega karena kepastian hukuman yang harus dijalani suaminya sudah jelas.
“Saya sudah lega. Suami saya sudah jelas hukumannya,” kata Ita.
Ita sebenarnya menilai vonis hakim itu terlalu berat. Pasalnya bos-bos timah yang pernah berperkara divonis sangat ringan. Sedangkan Hidayat hanya bekerja tambang biasa. Hasil timah yang didapat pun tak bisa membuatnya kaya, hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kalau ditanya adil apa tidak, jelas tidak adil lah pak (wartawan, red). Masa bos-bos timah itu dihukum ringan. Padahal mereka itulah yang punya timahnya. Kita cuma kerja saja. Hasilnya pas-pasan,” kata Ita.
"Terima sajalah (vonis, red). Mau gimana lagi, kita nggak punya uang,” pungkas Ita.