Raperda RTRW Babel Mengacu Tata Ruang Nasional
Kepala Distamben Babel Aldan Djalil menyebutkan pertambangan masuk dalam kawasan budidaya.
Penulis: Alza Munzi | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kepala Distamben Babel Aldan Djalil menyebutkan, dalam Undang-undang Nomor 26 Pasal 5 Ayat 2 Tahun 2007 tentang tata ruang nasional, pertambangan masuk dalam kawasan budidaya.
Karena itulah, eksekutif memasukkan pertambangan dalam kawasan budidaya dalam draf Raperda RTRW Babel Pasal 38.
"Kami menyusunnya berdasarkan itu. Pertambangan bukan unggulan Provinsi Babel. Belitung tidak masuk dalam budidaya strategis untuk pertambangan," kata Aldan dalam rapat Pansus RTRW Babel di DPRD Babel, Selasa (14/5/2013).
Sementara, anggota Pansus RTRW DPRD Babel Kurniawan mengatakan, tidak setuju kawasan pertambangan hanya dijelaskan secara umum dalam draf raperda.
Dia ingin, wilayah pertambangan dipaparkan per kabupaten/kota sehingga tidak menimbulkan penafsiran berbeda.
"Misalnya Bangka Tengah luasnya berapa untuk pertambangan, Bangka berapa. Jangan ditulis keseluruhan Babel," tandasnya.