Rabu, 10 Juni 2026

Dewan Labuan Batu Selatan Belajar ke Bateng

Rombongan anggota Komisi III DPRD Labuan Batu Selatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut)

Tayang:
Penulis: M Zulkodri | Editor: edwardi
Laporan wartawan Bangka Pos, Zulkodri

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Rombongan anggota Komisi III DPRD Labuan Batu Selatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendatangi kantor DPRD Bateng, Kamis (16/05/2013).

Kedatangan rombongan yang dikoordinir koordinator bidang  Komisi III DPRD Labuan batu selatan, Fery Andhika Dali Munthe disambut langsung Ketua DPRD Bateng, Adet Mastur.

Dikatakan Fery kedatangan mereka dalam rangka melakukan studi banding untuk mempelajari program yang dilakukan dan bagaimana cara Kabupaten Bateng  dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK Babel selama dua tahun berturut-turut. Sehingga hal itu, perlu  dipelajari dan dicontoh.

Tidak hanya itu, selama ini, lanjut Fery pihaknya juga tertarik akan forum komunikasi pimpinan daerah (Fukominda)

" Kami mendengar dalam mengambil kebijakan daerah. Tidak ada perbedaan pendapat yang signifikan. Sehingga dalam realisasi anggarannya tidak bermasalah.Kami datang untuk belajar bagaimana cara mengelola suatu pemerintah kabupaten yang sejahtera. Baik secara ekonomi, pembangunan sampai ke politik yang harmonis," ujar Fery.

Dikatakan Fery, mereka yang  daerahnya baru mekar tahun 2009 lalu sangat tertarik dengan adanya Fukominda. Sebab dengan adanya forum itu, bisa menjadi wadah dalam mengambil kebijakan suatu daerah.

" Kami juga ingin di daerah kami ada Fukominda, sehingga kebijakan menyangkut masyarakat banyak bersifat massa bisa kita tindak lanjuti bersama," imbuhnya.

Diakatakan Ketua DPRD Bateng, Adet Mastur menyatakan bahwa pemerintahan di Bangka Tengah menganut sistem  hubungan harmonis atau lebih kental dengan sebutan keluarga. Sehingga antara pimpinan daerah terjalin komunikasi yang baik.

" Fukominda ini, terdiri dari pimpinan daerah, dari eksekutif diwakilkan Bupati, legislatif Ketua DPRD, dan yudikatif dari Polres Bateng, Kejari, Dandim serta Pengadilan Negeri. Fukominda sendiri berfungsi sebagai fasilitator ketika terjadi perselisihan masyarakat dengan masyarakat ataupun masyarakat dengan perusahaan ungkapnya.

Salah satu langkah yang baru saja di ambil fukominda yakni menertibkan pendistribusian BBM bersubsidi di SPBU, yakni dengan memasang stiker khusus, untuk menghindari pengisian berulang-ulang di SPBU satu ke SPBU lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved