Djohar Arifin Diminta Bertanggung Jawab
Ketua PSSI dinilai telah mencemarkan nama baik 14 Pengprov PSSI.
"Djohar harus bisa bersikap jantan! Jangan plin-plan. Kami adalah korban sikap Djohar yang pengecut. Kedatangan saya ke sini (Polda) adalah untuk melaporkan tindakan Djohar yang telah mencemarkan nama baik kami. Lalu, Djohar juga menyebar fitnah dan telah melakukan pemalsuan," kata Nurhasan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/5/2013)," tambahnya.
"Saya kecewa, Djohar yang mengangkat dan melantik kami dulu saat ingin merontokkan rezim-rezim lama di PSSI. Kami dikumpulkan dan Djohar datang ke acara pelantikan. Bahkan, pada acara tersebut, kami keluarkan biaya sendiri dan Djohar sama sekali tidak memberikan kami dana bantuan," lanjutnya.
Nurhasan menambahkan, Surat Keputusan (SK) pencabutan status 14 Pengprov dilakukan dengan tidak layak. Menurut Nurhasan, SK tersebut didistribusikan dalam bentuk fotokopi dan dikirim oleh kurir yang tak jelas.
"Tiba-tiba, surat tersebut sudah ada di mobil saya. Bentuknya fotokopi. Kalau kami dipecat, harus jelas alasannya. Apakah kami melanggar statuta, mosi tidak percaya atau apa pun yang lain itu harus jelas. Kami sama sekali tidak merasa melakukan tindakan-tindakan tersebut," tutur Nurhasan.
Sementara itu, kuasa hukum dari ke-14 Pengprov, Elza Syarief, menjelaskan Djohar dituntut dengan tiga pasal berlapis. Pasal 263 KUHP tentang peredaran surat palsu, Pasal 310 KUHP mengenai fitnah, dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
"Secara materiil bisa dihitung. Namun, kami menuntut Djohar karena faktor moril," ujar Elza.