UN SD Sederajat Bakal Dihapus
Pemerintah kemungkinan akan menghapus pelaksanaan Ujian Nasional (UN) bagi siswa SD, MI, dan SDLB.
BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Pemerintah kemungkinan akan menghapus pelaksanaan Ujian Nasional (UN) bagi siswa SD, MI, dan SDLB. Kabar tersebut menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP nomor 19 tahun 2005 tentang StandarNasional Pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Belitung Timur (Beltim)
Sarjano mengatakan, pihaknya baru menerima PP tersebut, Senin (13/3/2013). Dalam pasal 69 ayat 2a menyebutkan siswa SD,MI, dan SDLB dikecualikan dari kewajiban mengikuti UN.
"Kalau melihat dari PP itu, memang ada kemungkinan pemerintah akan
menghapus UN bagi siswa SD, MI, dan SDLB, tapi kabarnya Kementerian Pendidikan masih akan melakukan konvensi atau semacam jajak pendapat kepada stakeholder mengenai penghapusan itu," kata Sarjano kepada Bangkapos.com, Kamis (16/5/2013).
Sarjano sendiri mengatakan, hingga kini petunjuk teknis mengenai
penghapusan UN SD itu masih belum disampaikan oleh pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional (Kemendikbud). Beltim sendiri kata Sarjano akan mengikuti ketentuan tersebut jika memang sudah ada arahan yang tegas dari Kemendikbud.
Sarjano memprediksi, opsi menghapus UN SD merupakan dampak dari
perubahan kurikulum. Menurut dia, penghapusan UN nantinya akan membuat penyelenggaraan pendidikan di tingkat SD, MI, dan SDLB akan menjadi lebih praktis.
"UN sebenarnya tetap penting, tapi kalau itu sudah jadi kebijakan
pusat ya kita di daerah sebaiknya mengikuti," ujar Sarjano.