Cabuli Pacar, Suwandi Diamankan Polisi
Kasus pencabulan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bateng. Kali ini, korbannya sebut saja Ranum
Penulis: M Zulkodri | Editor: edwardi
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kasus pencabulan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bateng. Kali ini, korbannya sebut saja Ranum (12) warga Desa Air Mesu yang dicabuli Suwandi (18), warga Desa Cambai yang diketahui berstatus pacaran.
Informasi dihimpun Bangkapos.com, Jumat (17/05/2013) peristiwa
pencabulan terjadi di salah satu pondok kebun sawit di Parit lima Bukit
Kijang Kecamatan Namang, Selasa (07/05/2013) sekitar pukul 02.00 WIB.
Keduanya diketahui sudah memadu kasih selama 4 bulan terakhir ini secara diam-diam.
Lantaran sering berpacaran Ranum sering bolos sekolah sehingga ia sering dimarahi oleh kakaknya.
Tidak terima dimarahi kakak dan orang tuanya, Ranum nekat kabur dari
rumah, Senin (06/05/2013) dengan meminta jemput temannya. Kemudian ia
menghubungi Suwandi, dan keduanya kemudian jalan-jalan. Namun keduanya
lupa waktu, dan bingung menginap dimana.
Entah lantaran takut atau, dapat bisikan darimana kedua akhirnya memutuskan menginap di pondok kebun sawit milik teman mereka.
Saat menginap di pondok tersebutlah, peristiwa pencabulan itu terjadinya.
Terpikat dengan kemulusan tubuh, terlebih kondisi yang memungkinkan
Suwandi dan Ranum melakukan perbuatan terlarang tersebut dan tertidur.
Keesokan harinya, sekitar pukul 08.00 WIB, keduanya memutuskan pulang,
dan Ranum diantar ke rumah saudaranya di Desa Air Mesu.
Kedatangan kedua
sejoli ini, ternyata sudah ditunggu pihak keluarga Ranum. Setelah
didesak akhirnya keduanya mengaku telah melakukan hubungan layaknya
suami istri. Dan saat itu, Suwandi berjanji akan menikahi Ranum, dan
disuruh pulang untuk memberitahu orang tuanya.
Bahkan keluarga Ranum juga sudah berkali-kali melakukan mediasi agar Ranum segera dinikahi.
Tetapi keluarga suwandi sepertinya tidak mengubris. Bahkan Suwandi saat ditanya, mengaku tidak memiliki uang untuk menikah.
Kesal tidak ada kepastian, akhirnya Farida (43) ibu Ranum melaporkan ke Polsek Namang, Kamis (16/05/2013).
Mendapat laporan itu, anggota Polsek Namang segera menjemput, Suwandi, Jumat (17/05/2013) di kediamannya di Desa Cambai.
Kapolsek namang Iptu M.Akbar Eka Putra Samosir seizin Kapolres Bateng
AKBP. M.Setyobudi mengatakan pelaku saat ini, telah diamankan di Polsek
Namang.
Sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan, seperti Otong pemilik kebun, saudara Ranum serta orang tua.
" Apabila terbukti, pelaku terancam pasal 82 UU no 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak dibawah umur," imbuhnya seraya menyatakan pihaknya
masih menunggu hasil visum.