Dinkes Bangka Usulkan Perbup KTR
Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka mengajukan Rancangan Peraturan Bupati tentang Kawasan
Penulis: nurhayati | Editor: edwardi
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka mengajukan Rancangan Peraturan Bupati tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah Kabupaten Bangka.
Pengajuan KTR ini berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok
yang dituangkan dalam Peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/PB/I/2011 Nomor 7 Tahun 2011 kemudian
diperkuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 atau
dikenal dengan PP Tembakau yang akan segera diberlakukan secara
nasional.
Hal ini disampaikan Kadinkes Bangka drg,Mulyono Susanto melalui Kabid
P2PL Dinkes Kabupaten BangkaBoy Yandra, Jumat (17/5/2013) kepada bangkapos.com melalui rilisnya.
"Kawasan Tanpa Rokok ini wajib dilaksanakan oleh kabupaten masing-masing
daerah berdasarkan PP No 109/2012 tentang Pengamanan bahan yang
mengandung zat adiktif berupa produk tembakau," ungkap Boy.
Ia mengatakan ruang lingkup KTR yang diusulkan oleh Dinkes Bangka
tertanggal 13 Mei 2013 diteruskan ke Bagian Hukum Kabupaten Bangka untuk
dibuat Perbub Bangka. Ada tujuh item yang diusulkan untuk KTR seperti
fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat
anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat
umum.
Dasar pertimbangan beberapa item yang diusulkan karena setelah dilakukan
pantauan dan observasi dibeberapa tempat terutama didalam perkantoran,
rumah makan dan angkutan umum yang masih banyak orang yang merokok.
Padahal tempat itu seharusnya nyaman dan bebas dari asap rokok.
"Kami berharap kerja sama bagian hukum dengan Dinkes Bangka untuk dapat
KTR ini menjadi perbup. Mudahan-mudahan dalam waktu dekat ini kami
berharap selesai maka rencana dari Dinkes Bangka pada awal bulan Juni
2013 akan melakukan advokasi dengan SKPD dan lintas yang terkait di OR
Pemda dengan nara sumber dari provinsi untuk menindak lanjut usulan
perbup yang kita buat," jelas Boy.
Dia berharap dukungan dari SKPD dan lintas sektor lainnya supaya Perbup
mengenai KTR ini terealisasi sesuai dengan yang diharapkan.