Kamis, 11 Juni 2026

Ukas Pasrah Tempat Usahanya Dibongkar

Ukas, warga Jalan Kamboja Kelurahan Kota Tanjungpandan Kabupaten Belitung hanya bisa pasrah.

Tayang:
Editor: fitriadi
Laporan Wartawan Pos Belitung, Edi Yusmanto

BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Ukas, warga Jalan Kamboja Kelurahan Kota Tanjungpandan Kabupaten Belitung hanya bisa pasrah. Dua bangunan permanen yang rencananya akan dijadikan lokasi usaha dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung, Kamis (16/5/2013). Pembongkaran dilakukan lantaran Ukas tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Pasrah saja. Memang begitu aturannya, kami baru tahu," ujar Ukas kepada Bangkapos.com di sela-sela pembongkaran.

Ukas mengaku belum pernah membuat IMB untuk bangunan yang akan didirikannya. Namun ia telah menerima teguran sejak beberapa waktu terkait permasalahan ini.

"Tidak ada IMB, ini baru akan mengurusnya," sebut Ukas yang terlihat lesu.

Kepala Satpol PP Kabupaten Belitung Alkar mengatakan pembongkaran sudah dilakukan sesuai prosedur. Pemilik bangunan juga sudah menyetujui pembongkaran karena telah diperingatkan.

"Tidak mungkin bisa terbit IMB jika jarak bangunan hanya satu-dua meter dari jalan raya. Itu kan jalan kabupaten, jelas minimal harus enam meter dari jalan. Makanya kita bongkar bangunan yang dekat jalan," ungkap Alkar.

Alkar mengatakan pembongkaran ini cikal bakal keseriusan pol pp untuk mendata dan mengevaluasi semua bangunan yang tidak memiliki IMB.

"Bisa rumah pemukiman warga, ruko, warung atau sejenisnya. Yang jelas, yang bertentangan dengan aturan kita tindak sesuai peraturannya," papar Alkar.

Alkar mengaku sudah menurunkan tim evaluasi guna melakukan pengecekan perizinan. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat lebih tertib aturan.

"Tidak hanya IMB. Ada yang telah mendirikan bangunan, namun tidak sesuai. Misalkan, izinnya bangunan dua lantai tetapi dikerjakan tiga lantai. Itu akan kami evaluasi. Karena ada kerugian daerah disana," sebut Alkar.

Hal lain yang menjadi sorotan Alkar adalah bangunan yang tidak sesuai peruntukannya.

"Saya banyak menerima laporan rumah toko (ruko) yang dijadikan sarang walet. Itu tidak diperkenankan. Dan itu akan kita cek. Kita pantau, bagaimana kedepannya semua harus sesuai perizinannya," tutur Alkar.

Khusus untuk bangunan Ukas, Alkar menyebutkan IMB bisa diurus dengan mematuhi aturan.

"Makanya yang kami bongkar bangunan depan. Jika bangunannya ke belakang lagi, IMB bisa. Karena itu semua sudah aturannya," sebut Alkar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved