Rabu, 10 Juni 2026

Dada Rosada Pelit Komentar

Wali Kota Bandung Dada Rosada diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi selama kurang lebih sepuluh jam.

Tayang:
Editor: fitriadi
zoom-inlihat foto Dada Rosada Pelit Komentar
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Walikota Bandung, Dada Rosada, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK Jakarta, Senin (20/5/2013). Dada diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan hadiah penanganan perkara dana bantuan sosial Pemkot Bandung di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor Bandung, yang melibatkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setiabudhi Tedjocahyono.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Wali Kota Bandung Dada Rosada diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi selama kurang lebih sepuluh jam sebagai saksi dalam kasus dugaan penyuapan penanganan perkara korupsi bantuan sosial, Senin (20/5/2013). Seusai diperiksa, Dada tidak banyak berkomentar kepada wartawan.

Orang nomor satu di Kota Bandung itu hanya menjawab pertanyaan wartawan dengan singkat-singkat. "Sesuai dengan surat panggilan," ujar Dada di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin, saat ditanya materi pemeriksaannya hari ini.

Menurut Dada, pemeriksaannya cukup lama karena selama berada di dalam Gedung KPK, dia tidak hanya meladeni pertanyaan penyidik. "Ya kan shalat dulu, makan dulu, segala macam," ungkap Dada.

Saat ditanya soal dugaan dana suap untuk Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono berasal dari patungan kepala dinas dan pejabat Pemkot Bandung, Dada menjawab, "Nanti, belum, tenang, tenang."

Selebihnya dia masuk ke mobil kemudian meninggalkan Gedung KPK. Hari ini, KPK memeriksa Dada sebagai saksi untuk empat tersangka kasus dugaan penyuapan ke hakim Setyabudi.

Dia diperiksa karena dianggap tahu seputar kasus dugaan suap hakim yang menangani perkara korupsi bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung tersebut. Kasus ini melibatkan orang dekat Dada, yakni Toto Hutagalung, pria bernama Asep yang merupakan suruhan Toto, dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat. Diduga, uang yang digunakan untuk menyuap hakim Setyabudi berasal dari patungan sejumlah kepala dinas.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved