Selasa, 9 Juni 2026

Dv Diduga Pengedar Tunggal Dx

Dv (22), tersangka yang mengaku sebagai kurir peredaran pil dekstro yang diringkus

Tayang:
Laporan Wartawan Bangka Pos, Al Adhi Setyanto

BANGKAPOS.COM
, BELITUNG - Dv (22), tersangka yang mengaku sebagai kurir peredaran pil dekstro yang diringkus jajaran Polsek Tanjungpandan beberapa waktu lalu, terbukti sebagai pengedar tunggal 4 ribu pil dekstro yang diamankan. Hal ini diketahui dari print out percakapan short messege service (SMS) nomor telepon selulernya.

Warga Jalan Aik Baik RT 37/11, Desa Pelempang Jaya, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung ini sebelumnya diringkus polisi lantaran membawa paket kiriman berupa 4000 butir pil dextro. Paket tersebut diterimanya melalui jasa pengiriman barang yang ada di Tanjungpandan beberapa waktu lalu.

Kapolsek Tanjungpandan Kompol Muhammad Nizar seizin Kapolres Belitung AKBP Dian Harianto mengatakan, hasil penyidikan polisi Dv merupakan penerima paket tersebut dan rencananya akan mengedarkan pil dextro tersebut. Hal ini diketahui setelah polisi menerima print out hasil percakapan SMS nomor hp miliknya.

"Setelah kami lakukan pengembangan, ternyata Dv ini memang yang menerima paket tersebut. Jadi dia tidak sebagai kurir, melainkan dia yang rencananya akan mengedarkan pil itu ke orang lain," ungkap Nizar kepada bangkapos.com, Selasa (21/5/2013).
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved