Dessy dan Diana Divonis 4 tahun Penjara
Majelis Hakim Pangadilan Tipikor Pangkalpinang akhirnya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa kasus korupsi pengadaan bibit tanaman
Penulis: Hendra |
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Majelis Hakim Pangadilan Tipikor Pangkalpinang akhirnya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa kasus korupsi pengadaan bibit tanaman di PT Timah, Dessy Rostyati dan Diana Wahyudi selama 4 tahun penjara dengan denda 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Albertina Ho saat menggelar sidang sekitar pukul 13.30 WIB di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Kamis (23/5/2013).
Majelis hakim memutuskan kedua terdakwa bersalah. Keduanya melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU no 20 tahun 2001.
“Terdakwa Diana Wahyuni dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta atau diganti dengan kurungan 3 bulan,” kata Albertina Ho membacakan surat putusan majelis hakim.
Sedangkan JPU dari Kejati Babel, Isya Yadi masih mempertimbangkan putusan majelis hakim. Ia akan pikir-pikir dulu atas putusan kepada kedua terdakwa, 4 tahun denda 200 juta subsider 3 bulan penjara.
“Kita belum bisa memberikan keputusan. Jadi kita akan pikir-pikir dulu,” kata Isya Yadi menjawab pertanyaan majelis hakim terkait putusan tersebut.
Dessy Rostyanti dalam kasus yang menjeratnya sebagai mantan Kepala Bidang Lingkungan Hidup pada Satker Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH). Sedangkan Diana Wahyuni sebagai direktur utama CV. Sinar Jaya Bangka Indah, yang merupakan adik dari Diana Rostyanti.