Rabu, 10 Juni 2026

Dessy: PT Timah Jarang Pakai Tender

Dessy Rostyanti mengaku tak pernah menggunakan uang hasil korupsi pengadaan bibit tanaman di PT Timah.

Tayang:
Laporan Wartawan Bangka Pos, Hendra

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Mantan Kepala Bidang Lingkungan Hidup pada Satker Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH), PT Timah Dessy Rostyanti mengaku tak pernah menggunakan uang hasil korupsi pengadaan bibit tanaman di PT Timah.

Kasus pengadaan bibit itulah, yang membuat Dessy Rostyanti dijatuhi majelis hakim Tipikot PN Pangkalpinang, 4 tahun penjara denda 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dessy mengungkapkan bahwa di PT Timah, untuk tender-tender hampir jarang terjadi dilakukan lelang proyek secara terbuka. Rata-rata proyek dilakukan secara langsung atau penunjukkan langsung.

“PT Timah pengadaan proyek itu umumnya penunjukkan langsung. Dalam strukturnya sudah diatur berapa saja besar proyeknya, siapa saja yang berhak melakukan tender itu. Jadi kewenangan siapa tergantung dengan nilai proyeknya,” kata Dessy Rostyanti usai sidang kepada wartawan, Kamis (23/5/2013) .

Ia membeberkan, untuk proyek Rp 20 juta sampai Rp 500 juta kewenangan bidang logistik. Untuk nilai Rp 500 juta ke atas kewenangan direksi. Lalu proyek dengan nilai Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar kewenangan direksi perusahaan anak. Kemudian di atas Rp 1 miliar kewenangannya direktur PT Timah Tbk.

“Itu kan jelas kewenangan. Saya tidak bisa intervensi proyek itu. Mereka itu lah yang punya kewenangan bukan saya. Saya tidak menggunakan uang dari proyek itu,” kata Dessy kepada bangkapos.com.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved