Selasa, 9 Juni 2026

Diduga Selingkuh, RY Terancam Dipecat dari PNS

Kepala BKD Kabupaten Bangka Tengahc (Bateng) Susanti mengatakan, pihaknya telah menerima laporan adanya dugaan seorang PNS Pemkab Bateng

Tayang:
Penulis: M Zulkodri |
Laporan wartawan Bangka Pos, Zulkodri

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepala BKD Kabupaten Bangka Tengahc (Bateng) Susanti mengatakan, pihaknya telah menerima laporan adanya dugaan seorang PNS Pemkab Bateng, atas nama RY (25) yang dilaporkan selingkuh dengan suami Barbara (33), warga Kelurahan Kacang Pedang, Pangkalpinang. Pria tersebut bekerja di PT Angkasa Pura II.

"Iya kita sudah mendapat laporannya, bahwa ada dugaan PNS kita yang dilaporkan selingkuh dengan suami orang," kata Susanti kepada bangkapos.com, Rabu (19/06/2013).

Terkait hal itu, Susanti mengungkapkan, pihaknya tetap menerapkan praduga tak bersalah. Dan saat ini, sedang melakukan pemeriksaan saksi, dan pengumpulan bukti. Apakah benar oknum PNS Pemkab Bateng ini, selingkuh atau tidak.

Apabila dalam pembuktian dan pemeriksaan Ry terbukti selingkuh dengan suami orang. Maka ancaman paling berat yang bersangkutan bisa di berhentikan dari PNS.

"Saat ini, kita masih melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti. Kita belum tahu pasti kebenarannya.
Kalau terbukti, bahkan sudah kumpul kebo atau kawin siri, ancamannya bisa diberhentikan dari PNS, berdasarkan  PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Dan juga melanggar UU perkawinan, PP NO 10 tahun 1974," ungkap Susanti.

Dikatakannya, menjadi PNS itu, penilaiannya tidak hanya ketika jam kerja saja. Tetapi di luar jam kerja juga dinilai. Sebab, yamg dibawa merupakan Pegawai Negeri Sipil.

Terpisah, Sekda Kabupaten Bateng, Ibnu saleh ketika dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan laporan secara pasti.

Namun, tidak beda jauh dengan yang diungkapkan Kepala BKD, apabila terbukti benar maka Oknum PNS yang bersangkutan bisa saja diberhentikan berdasarkan aturan yang berlaku.

"Saya belum dapat laporan jelasnya. Tetapi kalau benar, terbukti selingkuh. Kita proses sesuai aturan berlaku. Bahkan paling keras di Berhentikan dari PNS," ucap Ibnu.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved