DPRD Basel Sahkan 3 Raperda Perhubungan Jadi Perda
DPRD Basel telah menggelar rapat paripurna pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bidang perhubungan menjadi Perda
Penulis: Iwan Satriawan |
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- DPRD Basel telah menggelar rapat paripurna pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bidang perhubungan menjadi Perda, Selasa (18/6/2013) .
Tiga Raperda yang disahkan menjadi Perda tersebut masing-masing raperda Perubahan Àtas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan No 4 tentang 2008 tentang Analisa Dampak Lalu Lintas di Kabupaten Bangka Selatan, Revisi perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan nomor 13 tahun 2009 tentang Penetapan Kawasan Tertib Lalu Lintas dan penyelenggaraannya di Kabupaten Bangka Selatan serta Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan nomor 6 tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Selain Untuk kepentingan Lalu Lintas di kabupaten Bangka Selatan.
Paripurna pengesahan Raperda itu sendiri dihadiri Bupati Basel H Jamro dan para kepala dinas dilingkungan Pemkab Basel.
Ketua Pansus Raperda Samsir kepada harian ini mengungkapkan dasar adanya revisi terhadap tiga peraturan daerah tersebut didasarkan pada Undang-Undang no 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan serta Peraturan Pemerintah no 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan rekayasa, analisa dampak, serta manajemen kebutuhan Lalu lintas.
"Dengan ditetapkannya ketiga Perda tentang lalulintas ini, kami sebagai ketua panitia khusus pembahasan Raperda ini mengharapkan agar dinas perhubungan, komunikasi dan informatika (Dishubkominfo) sebagai domain dan inisiator revisi Perda ini agar secepatnya memfollow up break down regulasi hukum ini dalam bentuk Peraturan Bupati," kata Samsir, Selasa (18/6/2013).
Ia berharap pihak Dishubkominfo Basel juga dapat segera berkoordinasi dengan dinas dan instansi terkait untuk mengadakan sosialisasi ke masyarakat serta menginventarisir infrastruktur yang belum tersedia dan yang masih belum ada agar dilengkapi demi sempurnanya proses implementasinya.
"Adanya klausul pasal yang menyebutkan bahwa dokumen analisa dampak lalu lintas (Andalalin) merupakan prasyarat untuk diterbitkannya izin mendirikan bangunan, maka kami mengharap dinas pekerjaan umum agar mengakomodir Andalalin sebagai prasyarat dalam mengeluarkan izin mendirikan bangunan," jelas Samsir.
Menurutnya dengan adanya Perda Andalalin ini, diharapkan dapat mengurangi bangkitan dampak lalu lintas akibat dari berjalannya pembangunan di Bangka Selatan.
"Sementara dengan adanya Perda penetapann kawasan tertib lalulintas dan izin penggunaan fungsi jalan di luar fungsi jalan dapat menimbulkan perilaku dan budaya peduli akan keselamatan diri sendiri dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas," pungkasnya.