Bandar Besar Ganja Akhirnya Ditangkap
Polisi membongkar bandar besar ganja yang biasa bermain di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut).

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Polisi membongkar bandar besar ganja yang biasa bermain di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut). Empat tersangka diringkus, yakni JN (48), HS (31), RR (25), dan YS (17). Mereka termasuk jaringan Aceh-Cianjur-Jakut.
JN dan RR merupakan ayah dan anak. Tangkapan Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, tergolong besar. Jumlah barang bukti yang disita adalah 130 kilogram ganja.
Selain itu, ada sabu seberat 128,78 gram. Ganja berasal dari Aceh yang masuk melalui jalur darat ke Cianjur.
Selanjutnya, barang haram dipasok ke wilayah Jakut dan pelabuhan untuk dipasarkan. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan, pengungkapan gembong narkoba ini berawal dari laporan masyarakat. Salah satu rumah di kawasan Cilincing, Jakut, dicurigai ada aktivitas narkotika.
"Berbekal informasi tersebut, kami lakukan penyelidikan," kata Asep di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (3/10/2013) di Jakarta.
Asep menuturkan, selama sepekan anggota melakukan pengintaian di lokasi berupa perumahan. Setelah yakin, Kamis sekitar pukul 14.00 WIB, anggota melakukan penggerebekan. Hasilnya, dari lokasi dibekuk empat tersangka.
"Mereka pengedar besar dan pemakai narkoba juga," ucapnya.
Menurutnya, rumah yang digerebek menjadi tempat penyimpanan narkoba. Pasokan ganja didapat dari Aceh. Hasil pemerikasaan, katanya, narkoba masuk melalui jalur darat.
"Artinya, dari Aceh melalui darat. Menyeberang Bakauheni-Merak baru menuju Cianjur," jelasnya.
Kemudian, dari Cianjur, barang haram dibawa menggunakan mobil pikap ke lokasi penyimpanan. Setelah itu, barang haram mulai dipasarkan.
Ganja
-
VIDEO: Detik-detik Penggerebekan 1 Hektar Ladang Ganja Siap Panen di Lahat Sumsel
-
Bandar Narkoba Berhasil Diamankan Usai Polisi Jaring Dua Pengedar Ganja
-
Polsek Bukit Intan Gagalkan Transaksi Ganja, Dua Pengedar Diringkus
-
Puluhan Gram Sabu dan Ganja Kering Diamankan Tim Gabungan Polres Basel
-
Beli Ganja Rp 150.000, Warga Gabek Ini Terancam Lima Tahun Penjara