Pondreng Pasrah Dihukum Mati
Sumardi alias Pondreng (29) pasrah. Ia sama sekali tak keberatan ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Koba, Izhar
Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Sumardi alias Pondreng (29) pasrah. Ia sama sekali tak keberatan ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Koba, Izhar menuntutnya, hukuman mati. Uniknya, terdakwa minta pengacara tak usah membelanya terkait ancaman itu.
"Tidak usah bela saya, jangan bela saya, saya terima hukuman mati ini," kata Terdakwa Pondreng kepada Sumin, pengacaranya usai mendengar JPU Izhar membacakan surat tuntutan pidana mati di sidang kasus pembunuhan ini, Rabu (24/6/2015 di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat Bangka.
Terdakwa mengakui perbuatannya menghabisi Risma (31), berikut anak balita korban berusia dua tahun, sebut saja Bunga, beberapa waktu lalu.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sumardi alias Pondreng berupa pidana mati," kata JPU Izhar beberapa menit sebelum terdakwa menyatakan sikap terima.
Padahal sikap itu, belum saatnyua diutarakan terdakwa, karena hakim belum mejatuhkan vonis pidana secara inkrah.
"Memang betul, klien kami (terdakwa) minta saya tidak membelanya," kata Aming, panggilan akrab Sumin ketika dikonfirmasi Bangkapos.com usai sidang, Rabu (24/6/2015).
Aming mengaku dia baru berencana menyiapkan nota pembelaan secara tertulis (pledoi), namun ditolak oleh terdakwa, selaku kliennya.
"Kita akan buat pledoi secara tertulis, tapi terdakwa tidak mau, maka saya tidak bisa ngotot, karena terdakwa sudah terima dan menyesali perbuatannya," jelasnya.
Ketua PN Sungailiat Aroziduhu Waruwu diwakili Humas I, Herbert Harefa dikonfirmasi terpisah usai sidang, Rabu (24/6/2015) mengatakan hal senada.
Sidang perkara yang ditangani Majelis Hakim, Andreas (Ketua), Yudi (Anggota) dan Erven (anggota) ini kata Herbert, akan dilanjutkan pekan depan.